nusabali

DPRD Badung Usulkan Pemberhentian Giri-Suiasa, Ada Potensi Kekosongan Kekuasaan

  • www.nusabali.com-dprd-badung-usulkan-pemberhentian-giri-suiasa-ada-potensi-kekosongan-kekuasaan

MANGUPURA, NusaBali.com - DPRD Kabupaten Badung menggelar rapat pengumuman usulan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Badung I Nyoman Giri Prasta-I Ketut Suiasa, Rabu (15/1/2025). Ini menyusul ditetapkannya pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Badung Terpilih Periode 2025-2030.

Usulan pemberhentian Giri-Suiasa yang merupakan Bupati dan Wakil Bupati Badung hasil Pilkada Serentak 2020 ini akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Pj Gubernur Bali. Hal ini tertuang dalam Pengumuman Pimpinan DPRD Badung Nomor 172.2/099/DPRD/2025 tertanggal 15 Januari 2025.

“Diusulkan pengesahan pemberhentiannya karena masa jabatannya akan berakhir. Ini sesuai Pasal 79 ayat (1) UU Nomor 23 Tahun 2014,” ujar Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti, ditemui di Puspem Badung, Kelurahan Sempidi, Mengwi, usai rapat, Rabu pagi.

Dihitung dari tanggal pelantikan Giri-Suiasa yakni 26 Februari 2021 silam, keduanya belum genap menjabat selama lima tahun di periode kedua. UU Nomor 10 Tahun 2016 sempat mengatur kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2020 menjabat sampai tahun 2024.

Namun, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 27/PUU-XXII/2024 lantas mengubah bunyi Pasal 201 ayat (7) UU Nomor 10 Tahun 2016. Kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2020 bakal menjabat sampai kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024 dilantik, sepanjang tidak melewati lima tahun masa jabatan.

Meski begitu, untuk kasus seperti di Badung, belum jelas apakah Giri Prasta akan tetap menjabat Bupati Badung ketika nanti telah dilantik sebagai Wakil Gubernur Bali. Jika tidak, maka ada potensi kekosongan kekuasaan di jeda pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur yang lebih awal daripada Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Walikota.

Soal potensi kekosongan ini, Anom Gumanti belum bisa berkomentar apakah nanti akan ada Pelaksana tugas (Plt) atau Penjabat (Pj) Bupati sampai Bupati dan Wakil Bupati Badung definitif dilantik. “Soal itu bukan menjadi domain kami, itu sepenuhnya kewenangan Pemerintah Pusat, dalam hal ini Mendagri,” beber Anom Gumanti.

Sementara itu, mengenai agenda pelantikan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Badung Terpilih Periode 2025-2030 yakni I Wayan Adi Arnawa-Bagus Alit Sucipta, DPRD Badung masih berpatokan di 10 Februari 2025. Ini sesuai Perpres Nomor 80 Tahun 2024, sembari menunggu perkembangan di Jakarta.

“Kami dengar ada juga yang bilang mundur dan lain sebagainya, ya silakanlah. Nanti mudah-mudahan ada kepastian hal itu,” tegas Anom Gumanti.

Di rapat yang sama, Rabu pagi, DPRD Badung juga mengumumkan I Wayan Adi Arnawa-Bagus Alit Sucipta sebagai pasangan Cabup-Cawabup Badung Terpilih Periode 2025-2030. Penegasan dan penjelasan ini sesuai perintah Surat Edaran Mendagri Nomor 100.2.4.3/437/SJ. *rat

Komentar