7 Pejabat Pensiun, 12 JPT Pratama Kosong
Kepala BKPSDM Jembrana
Siluh Ktut Natalis Semaradani
Kadis Tenaga Kerja dan Perindustrian
Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah
Dari lima jabatan di-Plt-kan itu, ada dua jabatan yang lowong karena merupakan OPD baru, yakni posisi Kadis Tenaga Kerja dan Perindustrian (Nakerprin) serta Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida).
NEGARA, NusaBali
Lima Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemkab Jembrana hingga kini belum terisi pejabat definitif. Kekosongan pejabat setingkat kepala dinas (kadis) ini dipastikan akan bertambah. Karena ada tujuh pejabat JPT Pratama juga akan pensiun tahun 2025.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Jembrana, Siluh Ktut Natalis Semaradani saat dikonfirmasi Rabu (15/1), membenarkan adanya sejumlah pejabat eselon IIB yang akan pensiun di tahun 2025. Menurutnya, total ada tujuh pejabat yang akan memasuki masa pensiun mulai per Februari hingga akhir tahun 2025. "Ada tujuh yang pensiun," ujarnya.
Dari tujuh pejabat yang akan pensiun itu, Natalis mengaku, salah satunya adalah dirinya. Kemudian enam pejabat lainnya, ada nama Made Dwipayana (Kadis Kesehatan), Gusti Ngurah Sumber Wijaya (Asisten Perekonomian dan Pembangunan), I Made Dwi Maharimbawa (Asisten Administrasi Umum), I Ketut Wardan Naya (Kadis Perhubungan, Kelautan dan Perikanan), I Wayan Sudana (Kadis Kependudukan dan Pencatatan Sipil dukcapil), dan I Made Yasa (Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa).
Selain tujuh pejabat yang akan pensiun itu, saat ini sudah ada lima jabatan eselon IIB yang sementara masih diisi pelaksana tugas (Plt). Dari lima jabatan di-Plt-kan itu, ada dua jabatan yang lowong karena merupakan OPD baru, yakni posisi Kadis Tenaga Kerja dan Perindustrian (Nakerprin) serta Kepala Badan Riset dan Inovasi Daerah (Brida).
Sementara tiga jabatan lain lowong karena pejabat sebelumnya telah pensiun. Ketiga jabatan yang tinggal pensiun, masing-masing adalah jabatan Kadis Pertanian dan Pangan, Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda).
Sesuai regulasi, Natalis mengaku bahwa untuk pengisian JPT Pratama bisa dilakukan melalui seleksi terbuka (selter). Namun untuk pelaksanaan selter di tengah masa transisi ini masih terkendala aturan terkait larangan mutasi pejabat dalam kurun waktu enam bulan sebelum dan sesudah pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). "Sebenarnya bisa saja dilakukan seleksi. Tapi harus ada persetujuan tertulis dari Mendagri (Menteri Dalam Negeri)," ujarnya.
Sebelum Pilkada, diketahui sempat dilaksanakan selter untuk pengisian tiga jabatan, yakni jabatan Kadis Pertanian dan Pangan, Kadis Nakerprin, dan Kepala Brida. Namun untuk keputusan terhadap hasil Selter yang sudah menelurkan nama-nama kandidat di tiap jabatan itu pun masih menggantung.
"Kemarin kita sudah sempat koordinasi ke Mendagri. Dinyatakan karena ini masa transisi, jadi untuk menjaga situasi tetap kondusif, itu dipending (ditunda)," ucap Natalis.
Lalu apakah nanti akan dilakukan Selter ulang? Natalis menyatakan bahwa keputusan itu akan diputuskan Bupati yang baru. "Tergantung pimpinan yang baru. Apakah dilanjutkan atau seleksi ulang. Kalau umpamanya cocok, ya silahkan beliau (Bupati baru) yang mengajukan. Karena untuk keputusan memilih itu nanti tetap keputusan Bupati," ujarnya.7ode
Komentar