Tilep Uang Perusahaan Rp 300 Juta, Sales Cantik Disidang
DENPASAR, NusaBali - Seorang sales bernama Dini Rachma Pertiwi, 34, asal Tanggerang, Banten, tampak pasrah sembari menangis saat memberikan keterangan saat sidang agenda pemeriksaan terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, pada Selasa (14/1) sore.
Dihadapan majelis hakim pimpinan Ni Luh Suantini, Dian yang sebelumnya didakwa dugaan kasus penggelapan dana perusahaan PT Mega Cahaya Dewata hingga Rp 310.469.235, mengaku masalah ekonomi menjadi faktor utama melakukan tindakan ini. Uang hasil kejahatannya tersebut digunakan untuk keperluan pribadi dan biaya hidup keluarga.
Modus operandi yang digunaan terdakwa ialah melibatkan pencatatan pengiriman barang palsu kepada toko-toko fiktif dan penggelapan uang pembayaran konsumen dengan membuat nota palsu dan stempel palsu perusahaan.
Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Ketut Muliani, perbuatan terdakwa dimulai sejak 17 September 2024. Pada saat itu, terdakwa mencatat pengiriman barang atas nama Toko Selly Elektrik dengan nota JT-24-09-00373 senilai Rp 8.503.614. “Dari jumlah tersebut, hanya Rp1.500.000 yang dibayarkan, sementara sisanya tidak pernah disetorkan kepada perusahaan,” jelas JPU.
Perbuatan serupa terus dilakukan terdakwa terhadap sejumlah toko fiktif lainnya, termasuk Toko Aneka Guna, Sri Merta Sari, Bintang Surya, Prima Jaya, Sinar Baru, dan belasan lainnya. “Dengan nota fiktif yang diterbitkan pada berbagai tanggal, terdakwa mencatat tagihan mencapai total Rp 381.356.235, namun hanya Rp 70.887.000 yang dilaporkan terbayar. Sisa sebesar Rp 310.469.235 diselewengkan oleh terdakwa untuk kepentingan pribadi,” beber JPU.
Dalam laporan audit yang dilakukan oleh Super Manajer Divisi Marketing PT Mega Cahaya Dewata pada 21 Oktober 2024, ditemukan terdakwa tidak hanya mencatat penjualan kepada toko konsumen fiktif, tetapi juga menggunakan hasil pembayaran konsumen tanpa izin perusahaan. Akibatnya, PT Mega Cahaya Dewata mengalami kerugian besar, yang memengaruhi operasional perusahaan secara keseluruhan.
JPU mendakwa Dini Rachma Pertiwi dengan Pasal 374 KUHP jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP tentang penggelapan dalam jabatan dengan ancaman maksimal lima tahun penjara atau Pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan. Sidang selanjutkan pekan depan dilanjutkan dengan agenda tuntutan. 7 cr79
1
Komentar