Lima SK Mutasi Pegawai Diduga Palsu
Kelima SK tersebut semuanya mutasi ke Badan Pendapatan dan Pasedahan Agung. Diduga palsu karena tanpa paraf Kadis Kepegawaian dan SDM, dan nomor SK pernah digunakan.
MANGUPURA, NusaBali
Sebanyak lima surat keputusan (SK) mutasi pegawai di lingkungan Pemkab Badung diduga palsu. Terbongkarnya masalah ini karena Nomor SK yang tercantum sudah pernah digunakan. Tak ayal kabar beredar soal SK mutasi yang diduga palsu ini membuat kalangan pegawai geger, Selasa (5/9).
Kelima SK tersebut semuanya adalah SK mutasi ke Badan Pendapatan dan Pasedahan Agung. Kelima SK yang diduga palsu itu adalah SK Nomor 4331/03/HK/2017 atas nama pegawai berinisial KS dari Kantor Camat Petang, SK Nomor 4332/03/HK/2017 atas nama NMA dari Kantor Camat Abiansemal, SK Nomor 4334/03/HK/2017 atas nama IWS dari Kantor Camat Petang, SK Nomor 4329/03/HK/2017 atas nama IMSH dari Kantor Camat Petang ke Bapenda, dan SK Nomor 4328/03/HK/2017 atas nama IKU dari Dinas Pengendalian Penduduk, KB, Pemberdayaan dan Perlindungan Anak.
Diduga SK mutasi kelima pegawai tersebut palsu setelah kelima pegawai melapor ke Kepala Bapenda/Pasedahan Agung Kabupaten Badung I Made Sutama, Selasa kemarin. Padahal kelima SK tersebut tertanggal 3 Juli 2017 dan mulai berlaku 10 Juli 2017. Kejanggalan berikutnya, SK tersebut tanpa paraf Kepala Dinas Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia maupun Sekretaris Daerah (Sekda).
Dugaan kuat jika SK tersebut palsu, karena ternyata SK No 4331/03/HK/2017 sudah digunakan untuk SK Jabatan Fungsional (Jafung) salah satu PNS, SK No 4332/03/HK/2017 juga sudah dipakai untuk SK mutasi pegawai di Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, demikian juga untuk SK No 4328/03/HK/2017. Kemudian SK No 4329/03/HK/2017 sudah sempat dipakai untuk SK mutasi pegawai di Dinas Pertanian dan Pangan, dan SK No 4334/03/HK/2017 juga sudah digunakan untuk SK Jabatan Fungsional (Jafung).
Kepala Dinas Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Kabupaten Badung I Gede Wijaya saat dikonfirmasi mengaku belum mengetahui informasi ini. “Saya belum terima laporan, kapan itu?” ujarnya. Meski mengaku belum mendapatkan laporan, pihakya berjanji akan melakukan penelusuran.
Sementara Kepala Badan Pendapatan dan Pasedahan Agung Kabupaten Badung I Made Sutama, tak banyak memberikan komentar perihal ini. Tetapi dia mengakui ada staf pindahan baru yang baru saja melapor.
“Memang tadi (kemarin) ada staf pindahan yang menghadap,” kata Sutama. Namun pejabat asal Desa Pecatu, Kuta Selatan, itu mengaku tak mengetahui jika SK mutasinya bermasalah.
Pada bagian lain, Sekda Badung I Wayan Adi Arnawa mengaku belum menerima laporan mengenai dugaan pemalsuan SK ini. Dia menegaskan, bila SK tanpa paraf darinya maka itu tidak memenuhi prosedur. “Kalau sesuai prosedur harusnya ada paraf saya dan Kepala Kepegawaian,” tandasnya. Menyikapi hal ini, Adi Arnawa berjanji bakal memanggil Kepala Dinas Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia. Termasuk akan mengkonfirmasi ke Bagian Hukum. *asa
Sebanyak lima surat keputusan (SK) mutasi pegawai di lingkungan Pemkab Badung diduga palsu. Terbongkarnya masalah ini karena Nomor SK yang tercantum sudah pernah digunakan. Tak ayal kabar beredar soal SK mutasi yang diduga palsu ini membuat kalangan pegawai geger, Selasa (5/9).
Kelima SK tersebut semuanya adalah SK mutasi ke Badan Pendapatan dan Pasedahan Agung. Kelima SK yang diduga palsu itu adalah SK Nomor 4331/03/HK/2017 atas nama pegawai berinisial KS dari Kantor Camat Petang, SK Nomor 4332/03/HK/2017 atas nama NMA dari Kantor Camat Abiansemal, SK Nomor 4334/03/HK/2017 atas nama IWS dari Kantor Camat Petang, SK Nomor 4329/03/HK/2017 atas nama IMSH dari Kantor Camat Petang ke Bapenda, dan SK Nomor 4328/03/HK/2017 atas nama IKU dari Dinas Pengendalian Penduduk, KB, Pemberdayaan dan Perlindungan Anak.
Diduga SK mutasi kelima pegawai tersebut palsu setelah kelima pegawai melapor ke Kepala Bapenda/Pasedahan Agung Kabupaten Badung I Made Sutama, Selasa kemarin. Padahal kelima SK tersebut tertanggal 3 Juli 2017 dan mulai berlaku 10 Juli 2017. Kejanggalan berikutnya, SK tersebut tanpa paraf Kepala Dinas Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia maupun Sekretaris Daerah (Sekda).
Dugaan kuat jika SK tersebut palsu, karena ternyata SK No 4331/03/HK/2017 sudah digunakan untuk SK Jabatan Fungsional (Jafung) salah satu PNS, SK No 4332/03/HK/2017 juga sudah dipakai untuk SK mutasi pegawai di Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja, demikian juga untuk SK No 4328/03/HK/2017. Kemudian SK No 4329/03/HK/2017 sudah sempat dipakai untuk SK mutasi pegawai di Dinas Pertanian dan Pangan, dan SK No 4334/03/HK/2017 juga sudah digunakan untuk SK Jabatan Fungsional (Jafung).
Kepala Dinas Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia Kabupaten Badung I Gede Wijaya saat dikonfirmasi mengaku belum mengetahui informasi ini. “Saya belum terima laporan, kapan itu?” ujarnya. Meski mengaku belum mendapatkan laporan, pihakya berjanji akan melakukan penelusuran.
Sementara Kepala Badan Pendapatan dan Pasedahan Agung Kabupaten Badung I Made Sutama, tak banyak memberikan komentar perihal ini. Tetapi dia mengakui ada staf pindahan baru yang baru saja melapor.
“Memang tadi (kemarin) ada staf pindahan yang menghadap,” kata Sutama. Namun pejabat asal Desa Pecatu, Kuta Selatan, itu mengaku tak mengetahui jika SK mutasinya bermasalah.
Pada bagian lain, Sekda Badung I Wayan Adi Arnawa mengaku belum menerima laporan mengenai dugaan pemalsuan SK ini. Dia menegaskan, bila SK tanpa paraf darinya maka itu tidak memenuhi prosedur. “Kalau sesuai prosedur harusnya ada paraf saya dan Kepala Kepegawaian,” tandasnya. Menyikapi hal ini, Adi Arnawa berjanji bakal memanggil Kepala Dinas Kepegawaian dan Sumber Daya Manusia. Termasuk akan mengkonfirmasi ke Bagian Hukum. *asa
Komentar