Bupati/Walikota Diminta Terbitkan Perkada Penghapusan BPHTB
Dukung Program Nasional Pembangunan 3 Juta Rumah
DENPASAR, NusaBali - Penjabat (Pj) Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya memimpin rapat koordinasi untuk mendukung percepatan pelaksanaan program pembangunan tiga juta rumah bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Ruang Rapat Kertha Sabha, Jayasabha, Denpasar, Kamis (16/1).
Pj Gubernur menginstruksikan Bupati dan Walikota untuk menetapkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) mengenai pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) dan retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi MBR.
Rapat koordinasi dihadiri oleh seluruh perwakilan pemerintah kabupaten/kota membahas dukungan pemerintah daerah dalam percepatan pelaksanaan program pembangunan tiga juta rumah bagi MBR, sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri, yaitu Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Menteri Pekerjaan Umum, dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) , tertanggal 25 November 2024.
“Pemerintah daerah harus mendukung program tersebut dengan memberikan Pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pembebasan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta mempercepat layanan penerbitan PBG,” kata Mahendra Jaya. Dia menambahkan bahwa sesuai dengan SKB tersebut, Menteri Dalam Negeri menginstruksikan kepala daerah, termasuk Bupati dan Walikota untuk menetapkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) mengenai Pembebasan BPHTB dan Perkada mengenai pembebasan retribusi PBG bagi MBR.
Pj Gubernur Bali, Sang Made Mahendra Jaya. –IST
Selain itu, pelayanan penerbitan PBG untuk pembangunan rumah bagi MBR harus dipercepat, dengan waktu penyelesaian maksimal 10 hari kerja sejak dokumen permohonan dinyatakan lengkap. "Untuk Bali harusnya bisa lebih cepat dari itu, karena sudah ada Best Practice di Kota Tangerang dan Kabupaten Sumedang, Jawa Barat yang bisa selesai dalam waktu kurang dari 53 menit, Bali harusnya bisa lebih cepat dan mudah," tambah Mahendra Jaya.
Percepatan Penerbitan PBG bagi MBR mencakup pembangunan rumah oleh pengembang maupun rumah swadaya oleh masyarakat non-pengembang. Sementara itu, kategori Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) di Bali ditentukan berdasarkan penghasilan bulanan, yaitu Tidak kawin sebesar Rp7.000.000, Kawin sebesar Rp8.000.000, dan Peserta Tapera (satu orang) sebesar Rp8.000.000.
Mahendra Jaya juga menginstruksikan Bupati dan Walikota untuk segera menyusun dan menetapkan kedua Perkada tersebut. Selain itu juga mengimbau kepada masyarakat untuk manfaatkan kemudahan layanan penerbitan PBG bagi MBR ini. Untuk diketahui, program pembangunan 3 juta rumah merupakan implementasi visi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto. Program ini bertujuan untuk menjamin ketersediaan rumah murah dan sanitasi bagi MBR. 7
1
Komentar