Petugas Gabungan Sidak Pedagang Keliling Depan Puri Gading
MANGUPURA, NusaBali - Petugas gabungan yang terdiri dari LPM Kelurahan Jimbaran, Satpol PP BKO Kuta Selatan, Trantib Kecamatan Kuta Selatan, Linmas Jimbaran, dan Babhinkamtibmas Jimbaran menggelar inspeksi mendadak (sidak) terhadap pedagang tanpa izin di depan gerbang Puri Gading Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Badung pada Rabu (15/1) sore. Sidak tersebut dilakukan menyusul keluhan dan laporan warga sekitar atau keberadaan para pedagang tersebut.
Kepala Seksi (Kasi) Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) Kecamatan Kuta Selatan, Kadek Alit Juwita, menjelaskan sidak dipimpin oleh LPM Kelurahan Jimbaran. Dalam operasi tersebut, Alit mengatakan jika petugas mendapati satu pedagang keliling pada sore hari, sementara pada malam hari ditemukan tiga pedagang lainnya. Meski demikian, para pedagang hanya diberikan pembinaan dan peringatan.
“Respon para pedagang cukup baik, mereka menyatakan tidak akan berjualan lagi di lokasi tersebut. Mereka mengaku mengikuti pedagang lain yang sudah lebih dahulu berjualan di sana,” ujar Alit pada Kamis (16/1) pagi.
Diketahui, para pedagang keliling yang ditertibkan bukan warga lokal Jimbaran, melainkan berasal dari luar daerah. Hingga Kamis kemarin berdasarkan pantauan petugas, belum ditemukan pedagang yang kembali berjualan di depan Puri Gading. Namun, patroli rutin akan terus dilakukan untuk memastikan larangan tersebut dipatuhi dan kejadian serupa tidak terulang. “Kami mungkin bisa menyita barang dagangan mereka untuk dibawa ke kantor Satpol PP,” tegas Alit.
Dikonfirmasi terpisah, Ketua LPM Kelurahan Jimbaran Ketua LPM Jimbaran, I Made Dharmayasa menyebutkan bahwa sidak dilakukan setelah adanya laporan dari pengembang Puri Gading dan warga sekitar terkait aktivitas sejumlah pedagang tanpa izin berjualan di depan gerbang kompleks. “Kami turun karena ada berita viral dan laporan warga. Namun, saat di lokasi hanya satu pedagang yang ditemukan. Kemungkinan informasi mengenai kegiatan ini bocor terlebih dahulu,” katanya.
Menurut Dharmayasa, warga sudah lama mengeluhkan keberadaan pedagang di lokasi tersebut. Meskipun beberapa kali dilakukan penertiban, para pedagang kerap kembali berjualan.
Petugas dari Satpol PP pun, lanjut dia, juga telah memberikan penjelasan kepada para pedagang terkait aturan ketertiban umum yang melarang aktivitas berjualan di jalan protokol. Hingga saat ini, para pedagang hanya diberikan pembinaan tanpa sanksi. Namun, Linmas telah melakukan patroli kembali pada malam hari dan pagi harinya untuk memastikan tidak ada pedagang yang kembali berjualan di lokasi tersebut.
Sebagai langkah pencegahan, pengembang Puri Gading telah memasang plang larangan berjualan di area tersebut. Dharmayasa menegaskan bahwa jika pelanggaran kembali terjadi, sanksi tegas akan diberikan sesuai tingkat pelanggaran. “Jika sudah dibina sebelumnya, maka sanksinya bisa berupa tindakan langsung seperti penyitaan barang dagangan. Hal ini akan ditangani oleh Trantib dan Satpol PP,” tambahnya.
Sementara, disinggung soal lokasi lainnya selain di Puri Gading, Dharmayasa juga mengungkapkan bahwa pedagang liar sering ditemukan di sepanjang jalan protokol di Jimbaran. Namun, saat ini pihaknya masih fokus pada laporan dari Puri Gading. 7 ol3
Komentar