Disidang, Terdakwa Jelaskan Cara Hisap Shabu
DENPASAR, NusaBali - Kerap mengkonsumsi narkotika selama enam tahun terakhir sekaligus menjadi perantara peredaran gelapnya, pemuda asal Banjar Tengah Negara, Kelurahan/Desa Bale Agung, Negara, Jembrana bernama Si Putu Ngurah Yuda Astawan, 26, akhirnya menemui apes dan berakhir duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, pada Kamis (16/1) sore.
Menurut surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agung Satriadi Putra yang dibacakan dihadapan ketua majelis hakim, I Wayan yasa dan penasehat hukum terdakwa, Mochammad Lukman Hakim, menyatakan perbuatan terdakwa ini melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau Pasal 127 ayat (1) huruf a undang-undang yang sama.
Diterangkan JPU, insiden ini berawal ketika terdakwa digerebek oleh anggota Sat Resnarkoba Polres Badung di rumah kosnya di Jalan Mekar, Blok B9, Kelurahan Kepaon, Denpasar Selatan, pada Rabu, 2 Oktober 2024 sekitar pukul 17.00 Wita. Yuda ditangkap karena diduga menjadi perantara peredaran gelap narkotika jenis shabu imbalan Rp 50 ribu per sekali antar.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan dua paket shabu dengan berat netto 0,21 gram yang disimpan bersama alat hisap di dalam kosnya. Barang haram tersebut diakuinya diperoleh dari seseorang bernama ‘Very Good’ (DPO) yang dihubunginya melalui WhatsApp.
Setelah membayar Rp 350 ribu melalui aplikasi DANA, terdakwa mengambil shabu di lokasi tempelan di Renon untuk kemudian diserahkan kepada temannya yang memesan. “Dari setiap transaksi tersebut, terdakwa mendapatkan upah Rp 50 ribu. Ia mengaku telah beberapa kali mengambil barang serupa sebanyak dua hingga tiga kali seminggu,” beber JPU.
Selain jadi perantara, Yuda juga kerap mengkonsumsi barang haram itu. “Terdakwa mengaku menggunakan narkoba untuk meningkatkan rasa percaya diri dan tidak merasa mengantuk saat bekerja, bahkan ia mengaku dapat tidak tidur selama dua hari,” kata JPU.
Dalam pengakuannya, Yuda menjelaskan cara mengonsumsi shabu dengan menggunakan alat hisap atau bong yang dibuat oleh temannya. “Terdakwa mengisap hingga enam kali sampai merasakan efek dari shabu tersebut,” tukas JPU. 7 cr79
Komentar