Rombak RPJMD, Sekda Sedana Merta Panggil Pimpinan OPD
Sekda I Ketut Sedana Merta
RPJMD
Organisasi Perangkat Daerah
Kepala Bappeda Karangasem
I Nyoman Sutirtayasa
AMLAPURA, NusaBali - Sekdakab Karangasem I Ketut Sedana Merta mendadak memanggil seluruh pimpinan OPD (organisasi perangkat daerah). Pemanggilan terkait perombakan RPJMD (rencana pembangunan jangka menengah daerah) masa bhakti 2025-2030.
Langkah ini diambil sehubungan Bupati dan Wakil Bupati Karangasem I Gusti Putu Parwata dan Pandu Prapanca Lagosa, terpilih segera dilantik. Dengan pimpinan baru ini, RPJMD nanti menyesuaikan dengan visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Karangasem.
"Kami memanggil pimpinan OPD untuk menyesuaikan RPJMD masa bhakti 2025-2030, agar sesuai visi dan misi kepala daerah yang baru," jelas Sekda Sedana Merta dalam arahannya di hadapan segenap pimpinan OPD di Ruang Sabha Prakerti, Kantor Bupati Karangasem, Jalan Ngurah Rai Amlapura, Kamis (16/1).
Terhitung 40 hari sejak Bupati dan Wakil Bupati Karangasem dilantik Senin, 10 Februari 2025, RPJMD 2025-2030 telah siap untuk dibahas di DPRD sehingga nantinya diterbitkan perda. RPJMD, katanya, merupakan rencana pembangunan jangka menengah daerah, merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk jangka waktu 5 tahun.
RPJMD itu memuat penjabaran visi dan misi serta program kepala daerah, nantinya RPJMD sebagai dasar untuk menyusun rencana kerja pemerintah daerah (RKPD), rencana strategis daerah (renstra) dan rencana kerja (renja) perangkat daerah.
"Nantinya dalam menyusun RPJMD mesti transparan, akuntabel dan melibatkan masyarakat," tambah mantan Kepala Bapelitbangda (Badan Perencanaan Penelitian Pengembangan Daerah) Karangasem.
Menyusun RPJMD, kata Sekda Sedana Merta, mesti memperhatikan RPJM Nasional, sesuai amanat UU Nomor 17 tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional tahun 2005-2025. Hal ini juga mengacu UU Nomor : 25 Tahun 2004.
Diingatkan, dalam menyusun RPJMD mesti memenuhi prinsip-prinsip, strategis, demokratis, dan partisipatif. Selain itu, RPJMD bernuansa politis, dalam arti perencanaannya menganut botton up yang dikombinasikan dengan perencanaan top down.
Dijelaskan, RPJMD sebelumnya masih berlaku karena disusun untuk masa bhakti 2021-2026. Mengingat jabatan Bupati dan Wakil Bupati I Gede Dana dan I Wayan Arta Dipa yang dilantik 21 Februari 2021, dan berakhir 10 Februari 2025, sehingga RPJMD tersebut diganti dengan yang baru.
Kepala Bappeda Karangasem I Nyoman Sutirtayasa membenarkan tengah mempersiapkan menyusun RPJMD untuk 2025-2030. "Targetnya 40 hari setelah Bupati dan Wakil Bupati Karangasem dilantik, RPJMD mesti telah siap," katanya.
Disebutkan, RPJMD itu menjabarkan visi dan misi kepala daerah, visi dan misinya, menuju Karangasem yang Agung, artinya, aman, gigih, unggul, nyaman, dan gemah ripah loh jinawi.
Kata dia, nanti diimplementasikan, setidaknya, aman di bidang kamtibmas, aman berusaha, aman kebutuhan sandang dan pangan, aman dalam lingkungan hidup. Begitu juga unggul dalam bidang sumber daya manusia, unggul di bidang pembangunan, unggul bidang perekonomian UMKM dan lain-lain.7k16
Komentar