Pelebaran Jalan Simpang McD Belum Dimulai
Proses Pembebasan Lahan Belum Rampung
MANGUPURA, NusaBali - Pelebaran jalan di Simpang McD menuju Kampus Universitas Udayana (Unud) Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, masih belum dimulai.
Justru proyek mengalami kendala lantaran terdapat empat bidang lahan yang belum selesai dibayarkan. Dari jumlah tersebut, tiga bidang belum mendapat tanggapan dari pemiliknya, meskipun Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Badung telah berupaya menghubungi mereka untuk menindaklanjuti proses pembebasan lahan.
Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga, Dinas PUPR Badung, I Gusti Ngurah Made Suardika, mengungkapkan total ada sembilan bidang lahan yang terdampak proyek pelebaran jalan di Simpang Unud. Berdasarkan musyawarah sebelumnya, nilai penggantian wajar telah ditetapkan dan pembayaran telah dilakukan untuk lima bidang lahan. Satu bidang lahan lainnya masih dalam tahap diskusi internal pemilik dengan keluarganya, sementara tiga bidang lahan tersisa belum ada respons dari pemilik.
“Kami telah mengundang pemilik tiga bidang lahan tersebut untuk berdiskusi, tetapi mereka tidak pernah datang. Jika nantinya pemilik tetap menolak atau tidak merespons, maka pembayaran akan dikonsinyasikan ke pengadilan,” ujar Suardika dikonfirmasi Jumat (17/1) siang.
Sebelumnya, Suardika mengaku telah berkoordinasi dengan desa adat setempat untuk membantu menghadirkan pemilik lahan, namun hingga saat ini mereka masih sulit dihubungi. Oleh karena itu, tahapan pembebasan lahan tetap akan dilanjutkan dengan kembali mengumumkan proses ini kepada publik. Yang mana, pihaknya telah mengumumkan melalui iklan pada media cetak edisi Jumat (17/1). Jika setelah diumumkan tetap tidak ada respons, maka koordinasi lebih lanjut akan dilakukan dengan pengadilan untuk proses penitipan dana penggantian.
Diketahui, pemilik tiga bidang lahan yang belum memberikan tanggapan bukanlah warga lokal, melainkan diperkirakan berasal dari luar Bali. Hingga kini, pemilik yang belum merespons antara lain Dr Sanford Jonathan, Franky Lingga Susanto, dan Halim Jonathan yang memiliki lahan seluas 4.000 meter persegi dengan nomor sertifikat hak milik (SHM) 17376, serta lahan seluas 473 meter persegi dengan nomor SHM 17677. Selain itu, Nina Kasiani juga belum memberikan tanggapan terkait lahannya seluas 212 meter persegi dengan nomor SHM 17676. Suardika kembali mengimbau pemilik lahan untuk segera menghubungi Dinas PUPR Kabupaten Badung guna menuntaskan proses pembebasan lahan ini.
“Kami mohon kehadiran dan kerja sama pemilik lahan untuk mendukung kelancaran proyek ini. Kami meminta mereka untuk menghubungi kami pada Rabu (22/1) untuk klarifikasi kepemilikan lahan. Terima kasih,” ucapnya.
Sementara itu, untuk pekerjaan fisik pelebaran jalan, nantinya akan dikerjakan oleh pihak Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN). Sesuai perencanaan, setelah pembebasan lahan selesai, BPJN akan menyusun rencana teknis pengerjaan proyek. Dengan adanya proyek pelebaran jalan ini, Suardika berharap dapat meningkatkan aksesibilitas dan mengurai kemacetan di kawasan Simpang Unud, Jimbaran, demi kenyamanan masyarakat dan pengguna jalan.
“Tugas kami dari Dinas PUPR Badung hanya pengadaan lahan, sedangkan pengerjaan fisiknya dilakukan oleh BPJN,” kata Suardika. 7 ol3
1
Komentar