Pembunuh Nenek di Karangasem Terancam 15 Tahun Bui
Pengejaran tersangka dilakukan hingga ke Kabupaten Banjar Negara, Jawa Tengah. Tersangka Teplon tertangkap di rumah temannya saat sedang bersantai, Kamis (9/1).
AMLAPURA, NusaBali
Ilham alias Teplon, 31, pelaku pembunuhan nenek, Ni Nyoman Sukra, 85, asal Banjar Batu Meyeh, Desa Tianyar Barat, Kecamatan Kubu, Karangasem, pada Jumat (3/1) pukul 23.00 Wita berhasil diringkus. Pria asal Palembang, Sumatera Selatan yang sudah diburu selama sepekan ini ditangkap di Banjar Negara, Jawa Tengah, Kamis (9/1).
Tersangka Ilham alias Teplon diketahui bekerja sebagai buruh penjaga kandang ayam milik korban dan tinggal satu pekarangan dengan korban. Awalnya, Teplon melakukan pencurian di kamar korban Ni Nyoman Sukra, di Banjar Tegal Sari, Desa Tianyar. Dia mencuri HP merk Oppo.
Saat melakukan aksi pencurian yang kedua dipergoki korban, menyebabkan tersangka Ilham alias Teplon panik. Dia lalu mengambil bantal digunakan menyekap korban sekitar 15 menit. Selanjutnya menindih bagian kedua tangan, hingga korban lemas dan meninggal.
Atas perbuatannya, pelaku terancam pasal berlapis dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. “Atas perbuatan itu, tersangka dijerat pasal 365 ayat (1) dan ayat (2) ke-1 dan ayat (3) KUHP dan pasal 368 KUHP, melakukan pencurian diikuti kekerasan, terhadap orang,” ujar Kapolres Karangasem, AKBP I Nengah Sadiarta saat jumpa pers, didampingi Kasat Reskrim AKP Agus Adi Apriyoga, dan Kasi Propam AKP I Nengah Surantika, Jumat (17/1).
Pengejaran tersangka dilakukan hingga ke Kabupaten Banjar Negara, Jawa Tengah. Teplon tertangkap di rumah temannya saat sedang bersantai, Kamis (9/1). Apakah nomor HP tersangka aktif, saat melakukan pengejaran? "Ya, dengan berbagai cara, menangkap tersangka," ujar Kapolres AKBP Sadiarta.
Usai jumpa pers, tersangka Ilham alias Teplon digiring ke ruang tahanan, sempat berucap, perhiasan emas hasil kejahatannya dijual dan digunakan untuk judi slot online. "Sudah habis digunakan judi slot online," ucap tersangka singkat sebelum memasuki ruang tahanan.
Tertangkapnya tersangka, diawali petugas Polres Karangasem bersama Polsek Kubu melakukan penyelidikan, atas laporan warga, dari I Gede Astra, 62, keponakan korban dari Banjar Kerta Buana, Desa Tianyar Barat, terkait sang bibi meninggal.
Atas laporan itu, mulanya anggota Polsek Kubu Aiptu I Putu Aryanta mendatangi tempat kejadian perkara Banjar Batu Meyeh, Desa Tianyar Barat, mencari tahu kondisi korban, juga mengumpulkan keterangan saksi-saksi, Ni Wayan Nukerti, 43, dari Banjar Bayu Meyeh, Desa Tianyar Barat, I Nengah Budiana, 50, dari Banjar Batu Meyeh, Desa Tianyar Barat, Ni Kadek Yuni Kristiani, 33, dari Banjar Tegalsari, Desa Tianyar barat, dan I Ketut Surya, 26, dari Banjar Tegalsari, Desa Tianyar Barat.
Sehingga dapat keterangan awalnya, Jumat (3/1) pukul 19.00 Wita, saksi Ni Wayan Nukerti sempat melihat sang nenek duduk di terasnya, selanjutnya masuk kamar. Selanjutnya, Sabtu (4/1) pukul 07.00 Wita, saksi Ni Wayan Nukerti, menyuruh anaknya Ni Ketut Juliani mengecek korban di kamarnya, maka Juliani ke kamar korban, disaksikan korban telah terbujur kaku.
Sejak itu petugas memantau HP korban, dan kebetulan aktif dan ketahuan berada di Kabupaten Banjar, Jawa Tengah, sehingga dilakukan pengejaran sampai tertangkap.
Barang bukti diamankan, menguatkan perbuatan tersangka, sebuah bantal cokelat motif bunga, satu dompet kuning bertuliskan sari kencana, sebuah dompet cokelat bertuliskan sari kencana, selembar selimut abu-abu, kain ungu, sepotong baju kaos biru, sebuah batu cincin hitam, kerugian diperkirakan Rp 15 juta. 7 k16
Komentar