nusabali

Kejati Bali Mulai Selidiki Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Badung

  • www.nusabali.com-kejati-bali-mulai-selidiki-dugaan-korupsi-dana-hibah-koni-badung

DENPASAR, NusaBali.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali resmi memulai penyelidikan atas dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) terkait penyaluran dana hibah dari Pemerintah Kabupaten Badung kepada Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Badung. Penyelidikan ini berdasarkan laporan dari Pengurus Taekwondo Indonesia (Pengprov TI) Provinsi Bali yang diterima beberapa waktu lalu.

Surat Perintah Penyelidikan Nomor PRINT-78/N.1/Fd/01/2025 diterbitkan Kejati Bali pada 14 Januari 2025 setelah menerima pengaduan dari Pengprov TI Bali. Dugaan penyelewengan tersebut melibatkan pengelolaan dana hibah KONI Badung selama dua periode kepemimpinan Ketua Umum KONI Badung, I Made Nariana, yakni periode 2017-2021 dan 2021-2025. Dana hibah tersebut disalurkan ke berbagai cabang olahraga, termasuk Taekwondo Indonesia Kabupaten Badung.

Ketua Komisi Hukum Pengprov TI Bali, M. Zulfikar Ramly, dalam keterangan persnya Minggu (19/1/2025), menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Kajati Bali, Ketut Sumedana, dan Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Bali, I Gusti Ngurah Satria Perwira, yang merespons laporan tersebut dengan cepat.

“Pengprov TI Bali telah melayangkan laporan kepada tiga instansi berwenang, yakni Polda Bali, Kejati Bali, dan BPK Perwakilan Bali, pada 26 Desember 2024. Kami mengapresiasi respons cepat Kejati Bali dan BPK Bali yang segera mengambil langkah penyelidikan dan audit investigatif,” ungkap Zulfikar Ramly.

BPK Bali sendiri, melalui Surat Nomor 3/S/XIX.DPS/01/2025 tanggal 6 Januari 2025, telah menyatakan komitmen untuk membantu audit investigatif sebagaimana diatur dalam Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2020. Audit ini diperlukan untuk menghitung kerugian negara/daerah yang diduga terjadi dalam kasus tersebut.

Terkait tindak lanjut dari Kejati Bali, pihak Pengprov TI Bali dijadwalkan untuk memberikan keterangan pada Senin (20/1/2025), di Kantor Kejati Bali. 

Pengprov TI Bali berharap kolaborasi Kejati Bali dengan BPK Bali dapat memberikan hasil maksimal, termasuk audit forensik yang akurat. “Jika ditemukan unsur tindak pidana korupsi, kami berharap kasus ini segera ditingkatkan ke tahap penyidikan dan dibawa ke pengadilan untuk memberikan kepastian hukum serta menegakkan due process of law,” tegas Zulfikar.

Sebelumnya Made Nariana menegaskan tuduhan penyelewengan dana hibah adalah tidak berdasar. Ia meminta pihak-pihak yang meragukan keterangannya untuk mengecek langsung kepada cabang olahraga (cabor) terkait.

“Jika tidak percaya, silakan tanya ke teman-teman cabor,” kata Nariana mengklarifikasi.

Ia juga dengan tegas membantah tuduhan mark-up harga perlengkapan olahraga yang disalurkan ke cabor. Menurutnya, dana perlengkapan sepenuhnya disalurkan melalui rekening masing-masing cabor sesuai dengan proposal yang diajukan.

“Kalau cabor membeli peralatan, mana saya tahu di mark-up atau tidak. Semua dana langsung disalurkan ke rekening mereka. Jadi tuduhan itu tidak berdasar,” bantah Nariana.


Komentar