Pj Bupati Lihadnyana Pastikan Layanan PBG di Buleleng 30 Menit Tuntas dan Gratis
SINGARAJA, NusaBali - Penjabat (Pj) Bupati Buleleng Ketut Lihadnyana memastikan layanan pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kabupaten Buleleng tuntas dalam waktu 30 menit. Selain itu, seluruh layanan pengurusan PBG tidak dipungut biaya apapun.
“Ini sesuai dengan kebijakan pemerintah pusat melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga Menteri, yaitu Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pekerjaan Umum,” ujar Lihadnyana usai meninjau pelayanan pengurusan PBG di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Buleleng, Senin (20/1).
Lihadnyana menjelaskan pembebasan biaya pengurusan PBG merupakan upaya pemerintah dalam memberikan layanan yang cepat, mudah, dan pasti. SKB tiga menteri menginstruksikan proses pelayanan pengurusan PBG harus dipercepat. Utamanya untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Menindaklanjuti kebijakan pusat itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Buleleng telah mempersiapkan segala hal. Mulai dari sistem, aplikasi, dan melakukan simulasi berkaitan dengan percepatan pelayanan ini.
“Apabila pemohon sudah menyiapkan berkas yang lengkap dan benar, di aplikasi sudah langsung disetujui hingga keluar izin PBG-nya. Seluruh proses hanya memerlukan waktu 30 menit saja,” jelas Lihadnyana. Selain biaya pengurusan PBG, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) juga gratis. Menurutnya, pembebasan biaya PBG dan BPHTB juga amanat dari SKB tiga menteri khususnya untuk MBR. Kebijakan tersebut juga sudah dituangkan dalam Peraturan Bupati (Perbup) Buleleng Nomor 39 dan 40 Tahun 2024. “Artinya bagi MBR yang mengurus PBG dan mengurus transaksi BPHTB dibebaskan dari segala biaya,” ucap Lihadnyana.
Layanan ini dapat dinikmati salah satunya oleh masyarakat yang ingin memiliki perumahan bersubsidi. Salah satu syaratnya mereka berpenghasilan Rp 7-8 juta per bulan. Selain pemenuhan syarat administrasi lainnya sebelum diajukan dan diurus secara online. Dengan kebijakan baru ini, Pemkab pun berpotensi kehilangan Penghasilan Asli Daerah (PAD) yang cukup besar dari pajak BPHTB. Namun menurut Lihadnyana hal tersebut tidak menjadi masalah. Sebab kebijakan ada aturan baru ini adalah instruksi pemerintah pusat. Pemkab Buleleng pun akan mencari solusi untuk memaksimalkan pendapatan di sektor lainnya untuk tetap dapat mengejar target yang sudah ditetapkan tahun ini.
Salah satu pemohon PBG Putu Tresna Hendrawan yang ditemui di MPP menyebutkan sangat puas dengan pelayanan dengan kebijakan terbaru ini. Sebelumnya proses pengajuan PBG bisa menghabiskan waktu 3-4 hari sedangkan dengan kebijakan dan aturan baru hanya perlu waktu 30 menit. Dalam pengurusan semuanya via sistem sehingga diketahui berkas yang perlu dilengkapi. Menurut dia, tidak ada masalah berarti dalam proses pengurusan. Retribusi untuk pengurusan PBG pun digratiskan.
“Saya ucapkan terimakasih kepada Pak Pj Bupati yang telah mengupayakan percepatan proses pengurusan PBG ini dan tidak dipungut retribusi apapun. Saya sangat bersyukur tidak ada retribusi dan BPHTB-nya juga gratis. Ini jalan saya untuk memiliki rumah tanpa dibebani biaya lain,” papar Tresna Hendrawan. @ k23
Komentar