nusabali

Ketua Pengprov TI Bali Diperiksa 6 Jam

Kejati Bali Dalami Dugaan Korupsi Dana Hibah KONI Badung

  • www.nusabali.com-ketua-pengprov-ti-bali-diperiksa-6-jam

Ketua KONI Badung Made Nariana menegaskan tuduhan penyelewengan dana hibah adalah tidak berdasar.

DENPASAR, NusaBali
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali mulai mendalami laporan dugaan penyalahgunaan dana hibah yang disalurkan melalui KONI Badung. Laporan tersebut diajukan oleh Pengurus Provinsi (Pengprov) Taekwondo Indonesia (TI) Bali. Penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah dari Pemkab Badung ke KONI Badung diduga terjadi sejak 2017-2021 dan 2021-2025.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra, membenarkan pemeriksaan ini. Ia menyampaikan pemeriksaan ini bertujuan untuk mengklarifikasi laporan yang diajukan oleh Pengprov TI Bali. “Hari ini pelapor diminta memberikan klarifikasi terkait pengaduan mereka, termasuk dokumen-dokumen yang sudah disampaikan dalam surat pengaduan sebelumnya. Hasil klarifikasi ini akan diteliti lebih lanjut oleh tim penyidik untuk menentukan langkah selanjutnya,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Pengprov TI Bali, Laksamana Pertama (Purn) I Wayan Wetha, menyatakan dirinya telah memenuhi panggilan Kejati Bali untuk memberikan keterangan terkait pengaduan itu. “Kami dari Pengprov TI Bali hadir sebagai pihak yang mengajukan pengaduan. Berbagai pertanyaan dari penyidik sudah saya jawab dengan apa adanya. Bagaimana tindak lanjutnya, kami serahkan sepenuhnya kepada Kejati,” ujar Wetha ditemui di Kejati Bali usai memberikan laporan, Senin (20/1).

Wetha diperiksa oleh penyidik sejak pukul 09.30 Wita hingga 15.30 Wita. Pemeriksaan ini dilakukan menyusul laporan yang dilayangkan Pengprov TI Bali pada 28 Desember 2024 lalu. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Kejati dengan pemeriksaan awal terhadap pelapor pada 20 Januari 2025.

Ketua Komisi Hukum Pengprov TI Bali, M. Zulfikar Ramly, menyebut Kejati Bali telah menerbitkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: PRINT-78/N.1/Fd/01/2025 pada 14 Januari 2025. Sementara itu, BPK Bali merespons pengaduan melalui surat resmi Nomor: 3/S/XIX.DPS/01/2025, yang membuka peluang audit investigatif sesuai dengan Peraturan BPK Nomor 1 Tahun 2020.

Ia menambahkan laporan yang diadukan tersebut mengindikasikan adanya penyalahgunaan dana hibah dari KONI Badung yang disalurkan kepada cabang olahraga (cabor), terkhusus di Pengurus Kabupaten (Pengkab) TI Badung, tanpa transparansi yang jelas. 

“Dana hibah ini kan uang rakyat ya, misalnya digunakan untuk pembinaan atlet, haknya atlet ya. Kita berharap seandainya tidak dikorupsi tentu maksimal dapatnya ke atlet, tentunya akan maksimal dan melahirkan atlet-atlet yang berprestasi di Bali gitu. Jadi jangan haknya atlet itu dipotong-potong gitu, kita berharap agar tidak terjadi hal seperti ini yang pada akhirnya merugikan atlet-atlet khususnya di Provinsi Bali ini lebih khusus lagi di Badung.,” ujar Zulfikar.

Sebelumnya, Ketua KONI Badung Made Nariana menegaskan tuduhan penyelewengan dana hibah adalah tidak berdasar. Ia meminta pihak-pihak yang meragukan keterangannya untuk mengecek langsung kepada cabang olahraga (cabor) terkait. “Jika tidak percaya, silakan tanya ke teman-teman cabor,” kata Nariana.

Ia juga dengan tegas membantah tuduhan mark-up harga perlengkapan olahraga yang disalurkan ke cabor. Menurutnya, dana perlengkapan sepenuhnya disalurkan melalui rekening masing-masing cabor sesuai dengan proposal yang diajukan. “Kalau cabor membeli peralatan, mana saya tahu di mark-up atau tidak. Semua dana langsung disalurkan ke rekening mereka. Jadi tuduhan itu tidak berdasar,” bantah Nariana. 7 cr79

Komentar