Datangi Kejari Buleleng, Perbekel Sampaikan Penolakan Warga atas Eksekusi Terdakwa Kasus Penodaan Agama saat Nyepi
SINGARAJA, NusaBali - Perbekel Desa Sumberklampok, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, I Wayan Sawitra Yasa mendatangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, Senin (20/1).
Kedatangan Perbekel ini untuk menyampaikan penolakan warga desa atas eksekusi jaksa terhadap putusan kasus penodaan agama saat Nyepi 2023 lalu.
Dalam perkara tersebut, dua orang warga Desa Sumberklampok bernama Acmat Saini, 52, dan Mokhamad Rasad, 57, divonis pidana penjara selama empat bulan. Putusan tersebut berlaku setelah Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi yang diajukan jaksa dan kedua terdakwa.
Perbekel Sawitra Yasa mengatakan, penolakan atas eksekusi itu didasarkan pada hasil pertemuan warga pada Jumat (17/1) lalu. Pertemuan digelar bersama Perbekel, Kelian Desa Adat, Takmir Masjid, PHDI Desa, LPM, perangkat desa, Kelian Banjar sedesa, hingga tokoh-tokoh masyarakat desa lintas agama.
Disebutkan Sawitra Yasa, dari hasil pertemuan itu warga memohon pada Kejari Buleleng untuk tidak melakukan eksekusi putusan pengadilan dan tidak menahan kedua warga desa. Permohonan para warga disampaikan dalam surat pernyataan yang ditandatangani oleh Perbekel dan Kelian Desa adat serta 470 warga desa.
“Penolakan eksekusi daripada terdakwa kedua warga kami karena di desa sudah terbangun toleransi umat beragama sejak awal. Kami mengharapkan hal ini supaya tidak jadi, pemicu persoalan-persoalan baru lagi. Khususnya isu SARA,” ujarnya ditemui di Kantor Kejari Buleleng.
Setelah terjadinya insiden pembukaan portal pada saat Nyepi tahun 2023 tersebut, kedua terdakwa meminta maaf secara terbuka kepada umat Hindu di desa. Kata Sawitra Yasa, permohonan maaf itu telah diterima dalam Paruman Agung Desa Adat, dan ditandai dengan dengan penandatanganan surat perdamaian serta doa bersama di wantilan Pura Desa.
Ia lalu menyampaikan kekhawatiran jika eksekusi penahanan dilakukan akan merusak keharmonisan hubungan antar warga desa. Apalagi, sambung dia, hubungan itu sudah terjalin sejak lama terjalin lama dan sudah kembali kondusif pasca terjadinya perdamaian. Meski demikian, ia tetap menegaskan akan menghargai jika eksekusi putusan itu tetap dilaksanakan.
Sementara itu, Humas sekaligus Kepala Seksi (Kasi) Intelijen Kejari Buleleng, I Dewa Gede Baskara Aryasa menyampaikan pihaknya telah menerima permohonan keberatan atas eksekusi dua terdakwa warga Desa Sumberklampok. Namun, ia menyebut kejaksaan tetap akan mengeksekusi putusan pengadilan tersebut.
“Permohonan mereka (warga Sumberklampok) itu kan intinya keberatan atas eksekusi putusan MA. Kami hormati itu dan kami tetap laksanakan putusan itu. Apapun putusan pengadilan harus kami laksanakan. Jika tidak kami tahan, maka akan timbul pertanyaan di masyarakat kenapa tidak kami tahan,” ujarnya.
Adapun permohonan kasasi atas kasus Nyepi Sumberklampok tahun 2023 yang diajukan jaksa penuntut umum dan kedua terdakwa ditolak oleh MA. Putusan itu diketok pada 16 Januari 2024 oleh majelis hakim MA yang diketuai Desnayeti M dengan hakim anggota Hidayat Manao dan Noor Edi Yono dalam putusan kasasi nomor 1664 K/PID/2024.
Dengan ditolaknya kasasi tersebut, kedua terdakwa tetap divonis empat bulan penjara sesuai putusan Pengadilan Tinggi Bali. Dewa Baskara menyatakan, kejaksaan mempersilakan pada kedua terdakwa menempuh upaya hukum peninjauan kembali jika berkeberatan dengan putusan MA tersebut.
Kata dia, pihaknya baru akan mengeksekusi putusan tersebut jika sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Kendati demikian, ia belum membeberkan waktu pastinya. “Itu (eksekusi) bisa kami lakukan secepatnya. Kami baru dapat petikan putusannya saja dan masih menunggu putusan lengkapnya,” tutup dia.
Untuk diketahui, pada pengadilan tingkat pertama, dua warga Sumberklampok, Acmat Saini dan Mokhamad Rasad divonis pidana enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun. Pengadilan Negeri (PN) Singaraja menyatakan keduanya bersalah melakukan penodaan agama.
Jaksa lalu melakukan banding. Hakim di Pengadilan Tinggi (PT) Bali kemudian mengubah hukuman terdakwa menjadi empat bulan penjara dari enam bulan penjara dengan masa percobaan satu tahun. Kedua terdakwa dan jaksa selanjutnya mengajukan kasasi ke tingkat MA namun akhirnya kandas setelah permohonannya ditolak.7 mzk
1
Komentar