Desain Ulang Pemilu Minimalkan Potensi Pelanggaran HAM
Pakar Politik Dorong Pelaksanaan Jeda Selama Dua Tahun
Pemilu 2024
Tempat Pemungutan Suara (TPS)
Hak Asasi Manusia (HAM)
Yusa Djuyandi
Pakar ilmu politik Universitas Padjadjaran (Unpad)
JAKARTA, NusaBali - Pakar ilmu politik Universitas Padjadjaran (Unpad) Yusa Djuyandi menilai bahwa desain ulang keserentakan pemilihan umum (pemilu) dapat meminimalkan potensi pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Yusa mengusulkan agar keserentakan pemilu saat ini diubah menjadi pemilu nasional dan daerah, serta pelaksanaannya diberikan jeda selama dua tahun.
“Jeda itu dibutuhkan agar meminimalkan habisnya tenaga penyelenggara pemilu,” kata Yusa saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Senin (20/1).
Selain itu, kata dia, jeda tersebut dapat memberikan waktu bagi partai politik untuk mempersiapkan kandidat maupun koalisi dengan lebih baik. Sementara itu, dia mengatakan bahwa meskipun keserentakan pemilu didesain ulang, tetapi untuk pelaksanaan pilkada tetap dapat dilakukan secara serentak se-Indonesia.
Sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di Jakarta, Rabu (15/1), juga merekomendasikan adanya desain ulang keserentakan pemilu dan pilkada. Anggota Komnas HAM Anis Hidayah mengatakan bahwa saran tersebut merupakan salah satu dari lima rekomendasi dari Komnas HAM untuk pemangku kepentingan terkait mengenai perlindungan dan pemenuhan HAM bagi petugas pemilu ke depannya.
Disisi lain, Yusa menyarankan penambahan jumlah kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang diatur dalam revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu). “Sebaiknya ya ditambah. Maksimal usia petugas di 55 tahun juga sudah ideal,” kata Yusa.
Ia menyampaikan pernyataan tersebut untuk merespons rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengenai perlindungan dan pemenuhan HAM bagi petugas pemilu ke depannya. Walaupun demikian, dia mengingatkan penyelenggara pemilu agar dalam perekrutannya tetap memperhatikan integritas calon KPPS. “Juga perlu perhatikan soal kemampuan teknis petugas, yakni bagaimana mengelola permasalahan komplain, meminimalkan kesalahan perhitungan, dan lain-lain,” ujarnya.n ant
1
Komentar