nusabali

Dua Personel SPKT Polsek Kuta Ditahan di Ruang Patsus

Diduga Lakukan Pungli ke WNA yang Lapor Kena Begal

  • www.nusabali.com-dua-personel-spkt-polsek-kuta-ditahan-di-ruang-patsus

DENPASAR, NusaBali - Seorang perempuan warga negara asing (WNA) asal Kolombia berinisial SGH viral di media sosial.

Perempuan yang mengaku korban begal itu mengaku dimintai uang Rp 200.000 oleh oknum polisi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Kuta saat datang untuk buat laporan. Untuk kepentingan pemeriksaan terkait dugaan pungutan liar (Pungli) ini, kedua oknum itu kini ditempatkan alias ditahan di ruang Patsus (Penempatan Khusus) Bid Propam Polda Bali.

Perempuan dalam video yang beredar luas tersebut mengaku mau menyerahkan uang yang dimintai oknum itu karena membutuhkan laporan polisi untuk kepentingan asuransi di negaranya. Penyerahan uang Rp 200.000 itu dilakukan di salah satu ruangan kecil di Mapolsek Kuta. SGH datang ke Polsek Kuta diantar oleh seorang warga negara Indonesia (WNI) berinisial AW. Usai buat laporan saat berada di dalam mobil SGH mengaku dimintai uang oleh polisi yang melayaninya. AW pun tanya berapa banyak uang yang diminta polisi. SGH mengatakan Rp 200.000. 

AW lanjut bertanya apakah anda mendapatkan tanda terima? “Sesuatu seperti itu saya mendapatkan sertifikat seperti ini (sambil menunjukkan secarik kertas). Saya pikir mereka menginginkan uang untuk diri mereka sendiri,” ujar SGH. Mendengar pernyataan itu, AW mengatakan dirinya tidak percaya hal itu terjadi. SGH lalu menjawab AW bahwa polisi membawanya ke ruangan kecil dan kemudian minta uang. 

Video percakapan AW dan SGH itu diposting di media sosial IG Balibackseat. Postingan percakapan keduanya disebarluaskan oleh pengguna media sosial lainnya hingga beredar ke berbagai kanal media sosial. Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy dikonfirmasi, Selasa (21/1) mengatakan setelah video itu viral kedua oknum petugas SPKT Polsek Kuta berinisial Aiptu GKS dan Aiptu S diperiksa Propam Polda Bali, Selasa pagi kemarin. 

Kedua oknum itu mengakui pada Minggu (5/1) siang sekitar pukul 12.50 Wita ada seorang perempuan berinisial SGH asal Kolombia datang buat laporan ke SPKT Polsek Kuta. Perempuan itu melaporkan tentang kehilangan HP IPhone 14 Pro Max Purple dijambret saat dirinya melintas di Jalan Raya Uluwatu, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Badung. Lokasi TKP penjambretan yang dilaporkan SGH itu merupakan wilayah hukum Polsek Kuta Selatan. Oleh karena itu SGH disarankan untuk buat laporan ke Polsek Kuta Selatan. SGH menolak dengan alasan emergency karena mau berangkat ke negaranya. SGH mohon dibantu untuk keperluan klaim asuransi di negaranya.

Dimintai bantuan, kedua oknum itu bersedia dengan syarat SGH memberikan uang sejumlah Rp 200.000 untuk biaya administrasi. Permintaan itu disanggupi SGH hingga terbitlah Surat Tanda Penerimaan laporan kehilangan Nomor: STPL/80/I/2025/BALI/RESTA DPS/ SEK KUTA tanggal 5 Januari 2025. Dalam surat tersebut dinyatakan bahwa SGH telah kehilangan Iphone 15 Promax di Jalan Legian, Kelurahan Kuta, Badung yang sebenarnya lokasi kejadiannya di Jimbaran, Kuta Selatan. 

"Saat menyerahkan surat tanda lapor tersebut, selanjutnya anggota SPKT mengajak SGH ke sebuah ruangan tertutup untuk menerima uang imbalan Rp 200.000 sesuai kesepakatan tersebut," ungkap Kombes Ariasandy. Tim pemeriksa menemukan cukup bukti pelanggaran dari kedua anggota SPKT tersebut melakukan dugaan pelanggaran Kode Etik Profesi Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) Perpol Nomor 7 Tahun 2022 yang berbunyi Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kelembagaan wajib menjalankan tugas, wewenang dan tanggung jawab secara proporsional sesuai dengan lingkup kewenangannya dan Pasal 12 huruf h Perpol Nomor 7 Tahun 2022. yang berbunyi Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kemasyarakatan, dilarang membebankan biaya dalam memberikan pelayanan di luar ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk kepentingan pemeriksaan mendalam kedua oknum itu kini ditempatkan di Patsus Bidpropam Polda Bali. "Untuk sementara yang bersangkutan kita amankan, kita Patsus (penempatan khusus) dalam rangka pemeriksaan. Dugaan awal ada kesalahan dari anggota kita," kata Kombes Ariasandy. 7 pol

Komentar