nusabali

Delapan PSU Perumahan Diserahkan ke Pemerintah

  • www.nusabali.com-delapan-psu-perumahan-diserahkan-ke-pemerintah

SINGARAJA, NusaBali - Sebanyak 8 unit Prasarana Sarana dan Utilitas (PSU) perumahan diserahkan ke Pemerintah sepanjang tahun 2024 lalu. Setelah diserahkan pengembang perumahan, kini PSU itu menjadi aset dan tanggung jawab pemerintah daerah.

Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimta) Buleleng, Ni Nyoman Surattini Selasa (21/1) kemarin menjelaskan, upaya pengambilalihan PSU itu sudah dilakukan sejak 2020 lalu. Setiap tahunnya, Dinas Perkimta Buleleng memasang target penyerahan PSU dari pengusaha ke pemerintah. Tahun 2024 lalu dipasang target sebanyak 14 unit, namun yang baru bisa terealisasi hanya 8 unit.

“Memang masih ada banyak kendala di lapangan, pengembang perumahan bisa menyerahkan PSU ke pemerintah. Ada banyak syarat yang harus dilengkapi. Rata-rata mereka terkendala di syarat administrasi,” terang Surattini.

Syarat itu tercantum pada Peraturan Bupati Buleleng Nomor 40 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman. Syarat administrasi yang harus dilengkapi diantaranya menyertakan gambar dan status tanah yang digunakan PSU. Selain juga ada syarat kelayakan secara fisik yang harus memenuhi standar keamanan, keselamatan dan konstruksi bangunan.

Surattini menambahkan sejumlah pertimbangan itu penting. Termasuk syarat jalan dengan lebar kurang dari 3 meter akan dipertimbangkan lagi untuk diterima penyerahannya. Sebab secara kajian teknis terlalu sempit dan tidak memenuhi standar untuk diakses kendaraan penanganan darurat seperti mobil pemadam kebakaran.

Selain kendala administrasi, dari ratusan kawasan perumahan yang ada di Buleleng, banyak yang terlantar, pengembangnya sudah tidak ada. Kondisi ini terjadi pada perumahan yang sudah lama di bawah tahun 2000an. Perumahan-perumahan yang terlantar ini, menurut Surattini sudah tidak memungkinkan untuk diserahkan PSUnya. Sebab mereka harus memulai dari awal dengan mencari koordinator pengembang, kemudian menyiapkan site plan yang harus berkoordinasi dengan BPN termasuk mencari kebenaran status PSU tidak ada di atas SHM pribadi. Syarat ini diutamakan agar kedepannya tidak memicu potensi sengketa lahan.

Tim PSU Dinas Perkimta Buleleng memverifikasi usulan penyerahan PSU perumahan. –LILIK 

Sementara itu hingga akhir 2024 lalu, sudah ada 29 unit PSU yang diserahkan pengembang perusahaan. PSU itu tidak hanya fasilitas jalan umum, tetapi juga ada fasilitas sosial seperti balai pertemuan hingga tempat ibadah. Namun sejauh ini setelah diambil alih oleh pemerintah, Surattini menyebut belum ada penanganan pemeliharaan atas PSU yang sudah menjadi aset pemerintah.

“Kita belum siapkan anggaran untuk perbaikan atau pemeliharaan, karena rata-rata masih baru dan bagus,” ujar Surattini.7 k23

Komentar