Masih Mengambang, Komisi II DPR RI Bahas Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024
Jadwal Pelantikan Gubernur
Pelantikan Pilkada
Hasil Pilkada
Jadwal
Jadwal Pelantikan Bupati
Perpres
Pelantikan Serentak
Sengketa Pilkada
JAKARTA, NusaBali.com — Komisi II DPR RI menggelar rapat bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, KPU, Bawaslu, hingga DKPP untuk membahas jadwal pelantikan kepala daerah hasil Pilkada Serentak 2024.
Rapat pada Rabu (22/1/2025) ini dilakukan menyusul adanya potensi pelantikan kepala daerah yang tidak sesuai jadwal sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 80 Tahun 2024 akibat proses Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan forum tersebut bertujuan untuk mendengar pandangan pemerintah serta penyelenggara pemilu terkait aspirasi publik mengenai penjadwalan pelantikan. "Kita ingin mendengarkan pandangan pemerintah, KPU, dan Bawaslu terkait diskursus publik yang cukup berkembang di Komisi II DPR RI," kata Rifqinizamy.
Ia menjelaskan, terdapat tiga klaster dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah yang diajukan ke MK.
- 1. Sebanyak 23 perkara PHP gubernur dan wakil gubernur di 16 provinsi.
- 2. Sebanyak 238 perkara PHP bupati dan wakil bupati di 233 kabupaten dan kota.
- 3. Sebanyak 49 perkara PHP wali kota dan wakil wali kota.
Rifqinizamy menekankan pentingnya menghargai proses hukum di MK. "Kita menghargai beberapa daerah yang mengajukan permohonan ke MK dan saat ini sedang dalam proses," ujarnya.
Jadwal Pelantikan Sesuai Perpres
Menurut Rifqinizamy, kepala daerah terpilih yang tidak digugat ke MK mendorong agar pelantikan dilakukan sesuai jadwal Perpres 80/2024, yaitu pada 7 Februari 2025 untuk gubernur dan wakil gubernur, serta 10 Februari 2025 untuk bupati-wakil bupati dan wali kota-wakil wali kota. Namun, MK mengamanatkan pelantikan serentak, kecuali untuk daerah dengan pemilu ulang, penghitungan suara ulang, atau force majeure.
Di sisi lain, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pilkada juga mengatur tahapan penetapan hingga pelantikan kepala daerah. "Kita bicarakan solusi terbaik agar pilkada selesai dan kepala daerah definitif segera dilantik," tutup Rifqinizamy.
Usulan Keserentakan Pelantikan
Anggota Komisi II DPR RI, Indrajaya, mengusulkan pelantikan tetap dilakukan secara serentak setelah seluruh sidang PHP selesai di MK. Ia menyebut ada 296 daerah yang menggugat hasil pilkada ke MK, yang putusannya baru dijadwalkan pada 7-11 Maret 2025. Sementara itu, 247 daerah tanpa gugatan dapat melaksanakan pelantikan sesuai jadwal Perpres.
"Kami mengusulkan pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 dilaksanakan secara serentak setelah pembacaan putusan akhir MK," ujar Indrajaya. Ia menambahkan, untuk dua daerah yang melaksanakan pemilu ulang akibat kotak kosong menang, yakni Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka, pelantikannya dapat dilakukan terpisah.
Indrajaya juga menyoroti pentingnya revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada untuk menjaga keserentakan pada Pilkada 2029, meskipun masa jabatan kepala daerah hasil Pilkada 2024 belum genap lima tahun.
"Dua daerah dengan pemilu ulang ini merupakan anomali dalam Pilkada 2024. Revisi undang-undang diperlukan agar keserentakan tetap terjaga," tutupnya. *ant
Komentar