nusabali

Kejari Gianyar Sita Uang Rp 160 Juta Lebih

  • www.nusabali.com-kejari-gianyar-sita-uang-rp-160-juta-lebih

Perbuatan tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 3,2 miliar.

GIANYAR, NusaBali
Kejaksaan Negeri (Kejari) Gianyar menyita uang Rp 160 juta lebih dalam perkara tindak pidana korupsi bank plat merah. Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar Agus Wirawan Eko Saputro SH MH didampingi Jaksa pada Seksi Tindak Pidana Khusus telah menerima penyerahan hasil penyitaan terhadap dokumen yang berisikan uang Rp 160.628.610 dari pihak perbankan atas nama tersangka TS. 

TS terlibat tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam penggunaan simpanan, pemakaian setoran simpanan, dan asuransi pada bank pemerintah. Dokumen tersebut berupa 2 bendel dokumen pengembalian uang. Serah terima uang ratusan juta dihadiri pihak perbankan, Selasa (21/1). Agus Wirawan mengatakan, sebelumnya Kejaksaan Negeri Gianyar telah menetapkan TS sebagai tersangka dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada bank pemerintah di Ubud yang diduga dilakukan sejak tahun 2018 sampai tahun 2022. 

Atas perbuatannya, mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 3,2 miliar. Kegiatan penyitaan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Gianyar Tanggal 1 November 2024 dan Surat Penetapan Tersangka Tanggal 25 November 2024 dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan simpanan, pemakaian setoran simpanan dan asuransi pada kantor bank pemerintah. Agus Wirawan menyampaikan, penyitaan ini untuk menyelamatkan kerugian keuangan negara yang dialami perbankan. 7 nvi

Komentar