nusabali

Keluarga Almarhum Rio di Klungkung Mengaku Kecewa

3 Terdakwa Kasus Kematian Taruna STIP Jakarta Dituntut 2-6 Tahun

  • www.nusabali.com-keluarga-almarhum-rio-di-klungkung-mengaku-kecewa

SEMARAPURA, NusaBali - Pihak keluarga almarhum mahasiswa semester dua Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Marunda, Jakarta Utara, Putu Satria Ananta Rustika,19, atau biasa disapa Rio, asal Banjar Bandung, Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan, Klungkung, kecewa tuntutan kejaksaan terhadap tiga orang pelaku pembunuhan Rio.

Tiga terdakwa kasus penganiayaan taruna di lingkungan STIP Jakarta, yakni Tegar Rafi Sanjaya, I Kadek Adrian Kusuma Negara, dan Farhan Abubakar dituntut pidana penjara berbeda oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa menuntut Tegar dengan kurungan penjara 6 tahun, Farhan 3 tahun 6 bulan, dan Kadek 2 tahun pidana penjara dalam perkara nomor 866/Pid.B/2024/PN Jkt.Utr.

Pihak keluarga menilai tuntutan jaksa terlalu ringan, padahal para terdakwa telah menganiaya Putu Satria hingga meninggal. Rio meninggal dunia diduga dianiaya di kampusnya, Jumat (3/5/2024) pagi. Hal tersebut, berdasarkan informasi yang diperoleh keluarga dan temuan lebam-lebam di tubuhnya.

Menurut ibu Putu Satria, yakni Ni Nengah Rusmini mengaku sangat kecewa dengan tuntutan tersebut. Pihak keluarga menyebut tuntutan tersebut tidak sepadan dengan kejadian yang menimpa putra sulungnya. "Anak kami sudah kehilangan nyawanya, kehilangan masa mudanya, dan kami sebagai orang tuanya kehilangan anak kebanggaan kami," ujar Rusmini, Selasa (22/1) malam.

Tuntutan jaksa kepada para terdakwa tersebut belum sesuai dengan asas keadilan. Pihaknya berharap hakim saat memberikan vonisnya nanti, bisa menggunakan hati nurani dan tentunya bisa merasakan kehilangan yang dirasakan pihak keluarga korban selama ini. "Kami berharap kepada hakim yang terhormat, agar mempertimbangkan kembali dan memberikan kami keadilan yang seadil-adilnya," harap Rusmini.

Sidang vonis terhadap ketiga terdakwa rencananya akan digelar pada Kamis (30/1) mendatang. Rencananya pihak keluarga akan datang langsung ke Jakarta untuk hadir ke sidang. "Jika tidak ada halangan kami akan hadir (persidangan)," kata Rusmini. Terdakwa kasus dugaan penganiayaan mahasiswa semester dua Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta, asal Banjar Bandung, Desa Gunaksa, Kecamatan Dawan, Kabupaten Klungkung, Putu Satria Ananta Rustika (Rio) yang meninggal dunia, Jumat (3/5/2024) lalu dituntut berbeda oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam siding di Pengadilan Jakarta Utara, Selasa (21/1/2025). Kuasa Hukum Rio, Tumbur Aritonang mengatakan, terdakwa Tegar Rafi Sanjaya dituntut enam tahun penjara berdasarkan Pasal 351 ayat 3 KUHP. Sementara dua terdakwa lainnya, I Kadek Adrian Kusuma Negara dituntut dua tahun penjara dan Farhan Abubakar dituntut 3 tahun 6 bulan penjara berdasarkan junto Pasal 55 ayat 1 KUHP.

Perbedaan tuntutan tersebut, kata Tumbur, karena Tegar merupakan pelaku utama yang memukul Rio. Sedangkan Kadek Adrian dan Farhan adalah ‘provokator’ yang ikut melontarkan kalimat-kalimat sehingga terjadi pemukulan. Pihak keluarga di Kabupaten Klungkung pun sudah mengetahui tuntutan tersebut. Lantaran pihak kuasa hukum selalu update kepada mereka. Bahkan, saat sidang kedua keluarga Rio datang. Selain itu, perwakilan dari keluarga, yaitu tante Rio kerap hadir ketika persidangan berlangsung. Menurut Tumbur, tuntutan JPU di luar harapan keluarga dan kuasa hukum Rio.

"Tuntutan itu di luar harapan, karena terlalu ringan. Padahal, telah menghilangkan nyawa orang. Kami berharap dikenakan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," ujar Tumbur saat dihubungi NusaBali, Rabu kemarin. Lantaran alat bukti dan fakta-fakta persidangan tidak mengarah ke sana (pembunuhan), sehingga masuk ke penganiayaan yang menyebabkan kematian dan terdakwa dijerat Pasal 351 ayat 3. Mereka pun, tidak bisa memaksakan JPU agar menjerat terdakwa dengan Pasal 338 KHUP.

Oleh karena itu, mereka menyerahkan putusan kepada majelis hakim yang berwenang memutuskannya. "Keluarga yang paling berduka berharap terdakwa mendapat hukuman seberat-beratnya atau sebisa mungkin setimpal. Jadi, kami menunggu putusan dari majelis hakim," kata Tumbur.

Agenda sidang kasus Rio sendiri akan berlanjut pada Kamis (30/1/2025) dengan agenda pledoi dari terdakwa. Setelah itu, putusan dari majelis hakim. Mengenai agenda putusan, mereka masih menanti jadwalnya. 7 wan, k22

Komentar