nusabali

Dua Oknum Diduga Pungli WNA Terancam Dihukum Berat

  • www.nusabali.com-dua-oknum-diduga-pungli-wna-terancam-dihukum-berat

DENPASAR, NusaBali - Kasus dugaan pemerasan oleh dua oknum anggota Polsek Kuta berinisial Aiptu GKS dan Aiptu S terus dikembangkan oleh penyidik Bid Propam Polda Bali.

Keterangan dari dua oknum yang bertugas di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) yang kini telah ditahan itu salah satunya untuk mengetahui apakah ada oknum lain bertindak serupa. 

Selain memeriksa keterangan kedua oknum tersebut penyidik Propam Polda Bali juga akan meminta klarifikasi dari Kapolsek Kuta AKP Agus Riwayanto Diputra. Kapolsek Kuta yang baru menjabat ini akan dimintai keterangan untuk membuat jelas kasus tersebut. Kasubbid Paminal Bidpropam Polda Bali AKBP Nanang Prihasmoko dikonfirmasi, Rabu (22/1) mengatakan untuk kepentingan penyelidikan dua oknum tersebut sudah ditahan selama 30 hari ke depan, sejak Selasa (20/1). 

"Keduanya ditahan sebelum nanti mengikuti sidang. Hukuman sel itu maksimal selama 30 hari. Hukumannya bisa berat bila kesalahannya berat," beber perwira melati dua di pundak ini. Ditanya apakah ada pelaku lain dalam perkara ini, AKBP Nanang mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi, pelakunya hanya Aiptu GKS dan Aiptu S. "Tidak ada pelaku lain, hanya mereka berdua," bebernya. 

Sayangnya AKBP Nanang enggan membeberkan siapa saja yang sudah diperiksa, termasuk Kapolsek Kuta. Jika melihat dari locus delicti pungli ini berada di kantor SPKT Polsek Kuta. Sejatinya, Kapolsek Kuta selaku atasan kedua oknum tersebut harus mengetahui apa yang terjadi di Polsek. Terkait ini, AKBP Nanang mengatakan Kapolsek Kuta hanya diminta klarifikasi saja. "Kalau Kapolsek nanti akan dilaksanakan klarifikasi," tegasnya. 

Sementara Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy enggan berkomentar banyak terkait proses pemeriksaan Aiptu GKS dan Aiptu S. Ia mengatakan perkara ini masih ditangani penyidik Bid Propam Polda Bali. "Masih dalam proses dan masih didalami," ungkapnya. 

Kasus ini berawal dari video viral seorang perempuan warga negara Kolombia berinisial SGH yang mengaku korban begal itu dimintai uang Rp 200.000 oleh oknum polisi di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Kuta saat datang untuk buat laporan. Perempuan dalam video yang beredar luas tersebut mengaku mau menyerahkan uang yang dimintai oknum itu karena membutuhkan laporan polisi untuk kepentingan asuransi di negaranya. Penyerahan uang Rp 200.000 itu dilakukan di salah satu ruangan kecil di Mapolsek Kuta. 

Kedua oknum itu melanggar Kode Etik Profesi Polri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) Perpol Nomor 7 Tahun 2022 yang berbunyi Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kelembagaan wajib menjalankan tugas, wewenang dan tanggung jawab secara proporsional sesuai dengan lingkup kewenangannya dan Pasal 12 huruf h Perpol Nomor 7 Tahun 2022. yang berbunyi Setiap Pejabat Polri dalam Etika Kemasyarakatan, dilarang  membebankan biaya dalam memberikan pelayanan di luar ketentuan peraturan perundang-undangan. Untuk kepentingan pemeriksaan mendalam kedua oknum itu ditempatkan di Patsus Bidpropam Polda Bali. 7 pol

Komentar