DPRD Badung Setujui Permohonan Hibah Lahan Desa Adat Seminyak
MANGUPURA, NusaBali - DPRD Badung ‘ketok palu’ menyetujui permohonan hibah tanah seluas 4,8 are kepada Desa Adat Seminyak dalam rapat paripurna intern yang digelar di Gedung DPRD Badung, Rabu (22/1). Dengan ini DPRD Badung mengeluarkan rekomendasi untuk proses hibah tanah tersebut segera ditindaklajuti.
Rapat paripurna intern dipimpin langsung Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti, didampingi Wakil Ketua I, AA Ngurah Ketut Agus Nadi Putra, Wakil Ketua II, I Made Wijaya, serta dihadiri oleh seluruh anggota DPRD Badung. Ketua Komisi I Bima Nata mengungkapkan, pihaknya bersama jajaran Komisi I DPRD Badung telah melakukan kunjungan lapangan terkait permohonan hibah Desa Adat Seminyak pada Selasa (22/1).
Adapun lahan yang dimohonkan tersebut sejatinya telah lama dimanfaatkan untuk kegiatan sosial dan adat. Saat ini tanah tersebut berstatus atas nama Pemerintah Kabupaten Badung. Tanah itu digunakan untuk area parkir, kantor pecalang, dan dapur guna menunjang kegiatan Banjar Seminyak.
“Dapat kami laporkan hasil kunjungan lapangan ke Desa Adat Seminyak terkait permohonan hibah tanah Desa Adat Seminyak, kami prinsipnya menyetujui permohonan tersebut. Kami berharap lahan yang diberikan dapat digunakan sebagaimana mestinya,” kata Bima Nata.
Sementara itu, Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti pun mendukung Komisi I DPRD Badung untuk menyetujui permohonan hibah tanah yang diajukan oleh masyarakat Seminyak. “Dengan laporan dari Komisi I, kami sudah tanyakan (kepada Anggota Dewan, Red) dan disepakati dewan. Selaku pimpinan, saya akan mengeluarkan rekomendasi untuk ditindaklajuti,” tegasnya.
Sebelumnya, Anom Gumanti menegaskan bahwa pemerintah tidak ragu untuk memberikan bantuan demi kepentingan masyarakat. “Pemerintah wajib mengulurkan tangan demi kebutuhan umum, terutama yang menyangkut fasilitas parkir dan kegiatan adat. Jika tidak, ke mana masyarakat akan memarkir kendaraan saat ada acara besar di Banjar Seminyak,” ungkapnya. @ ind
Komentar