Eks Hakim Sidang Perdana di Pengadilan Tipikor
Mantan hakim, Ida Bagus Rai Pati Putra,61 menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Denpasar pada, Rabu (6/9) sebagai terdakwa kasus dugaan menghalangi penyidikan penuntutan terhadap benda sitaan penyerobotan di Jalan By Pass IB Mantra, Keramas, Gianyar.
JPU Pastikan Bupati Gianyar Tidak Jadi Saksi
DENPASAR, NusaBali
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wayan Suardi dkk menegaskan tidak akan menghadirkan Bupati Gianyar, AA Gede Agung Baratha sebagai saksi dalam kasus ini.
Hal ini ditegaskan JPU Suardi saat ditemui usai sidang yang dipimpin majelis hakim Wayan Sukanila. Ia menegaskan dalam perkara ini memang ada tandatangan Bupati Gianyar yang dipalsukan. Namun pemalsuan ini tidak ada kaitan langsung dengan Bupati Gianyar karena objek perkara, yaitu lahan di Jalan By Pass IB Mantra, Keramas merupakan lahan milik Pemprov Bali. “Jadi tidak ada alasan kami untuk memanggil Bupati Gianyar sebagai saksi,” tegasnya.
Sementara itu, dalam dakwaan yang dibacakan, kasus penyerobotan lahan seluas 5 are di sekitar Jalan By Pass IB Mantra, Keramas, Gianyar ini sebenarnya sudah menjadikan petani bernama Made Bawa menjadi terpidana 4 tahun penjara karena menjual tanah milik negara. Setelah Bawa diputus bersalah, penyidik yang akan mengeksekusi tanah tersebut kembali terganjal.
Pasalnya, di lokasi seluas 5 are tersebut sudah ditempati pihak ketiga yaitu tedakwa IB Rai Pati. Di lokasi sendiri sudah dibangun permanen dan ditembok tinggi. Pengakuan terdakwa Rai Pati, ia sudah secara sah menyewa lahan ini dari dari dua PNS Pemkab Gianyar yang merupakan terpidana kasus korupsi pemalsuan tandatangan Bupati Gianyar untuk Surat Ijin Menggarap (SIM). Usai mendengar dakwaan, kuasa hukum Rai Pati, Ida Bagus Nyoman Alit mengatakan akan mengajukan eksepsi (keberatan atas dakwaan) pekan depan. *rez
DENPASAR, NusaBali
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wayan Suardi dkk menegaskan tidak akan menghadirkan Bupati Gianyar, AA Gede Agung Baratha sebagai saksi dalam kasus ini.
Hal ini ditegaskan JPU Suardi saat ditemui usai sidang yang dipimpin majelis hakim Wayan Sukanila. Ia menegaskan dalam perkara ini memang ada tandatangan Bupati Gianyar yang dipalsukan. Namun pemalsuan ini tidak ada kaitan langsung dengan Bupati Gianyar karena objek perkara, yaitu lahan di Jalan By Pass IB Mantra, Keramas merupakan lahan milik Pemprov Bali. “Jadi tidak ada alasan kami untuk memanggil Bupati Gianyar sebagai saksi,” tegasnya.
Sementara itu, dalam dakwaan yang dibacakan, kasus penyerobotan lahan seluas 5 are di sekitar Jalan By Pass IB Mantra, Keramas, Gianyar ini sebenarnya sudah menjadikan petani bernama Made Bawa menjadi terpidana 4 tahun penjara karena menjual tanah milik negara. Setelah Bawa diputus bersalah, penyidik yang akan mengeksekusi tanah tersebut kembali terganjal.
Pasalnya, di lokasi seluas 5 are tersebut sudah ditempati pihak ketiga yaitu tedakwa IB Rai Pati. Di lokasi sendiri sudah dibangun permanen dan ditembok tinggi. Pengakuan terdakwa Rai Pati, ia sudah secara sah menyewa lahan ini dari dari dua PNS Pemkab Gianyar yang merupakan terpidana kasus korupsi pemalsuan tandatangan Bupati Gianyar untuk Surat Ijin Menggarap (SIM). Usai mendengar dakwaan, kuasa hukum Rai Pati, Ida Bagus Nyoman Alit mengatakan akan mengajukan eksepsi (keberatan atas dakwaan) pekan depan. *rez
Komentar