Dinsos Dampingi Korban Persetubuhan Mahasiswa
SINGARAJA, NusaBali - Remaja berusia 14 tahun yang menjadi korban kasus persetubuhan anak kini tengah menjalani konseling oleh Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Buleleng.
Pendampingan dilakukan pada korban, untuk memulihkan kondisi mentalnya yang mengalami trauma pasca peristiwa itu.
Kepala Dinsos Buleleng, I Putu Kariaman Putra mengatakan, dalam pendampingan yang dilakukan, korban itu sempat dititipkan di Panti Asuhan Narayan Seva, di Kecamatan Sawan, Buleleng. Namun setelah beberapa hari dititipkan, remaja tersebut kemudian diajak pulang oleh orang tuannya.
Meski dibawa pulang, petugas Satuan Bakti Pekerja Sosial (Sakti Peksos) Perlindungan Anak Buleleng, tetap mendampingi korban hingga kondisi anak tersebut benar-benar pulih. “Kondisi sekarang (korban) sudah stabil. Namun masih terus dipantau oleh Peksos,” ujarnya, dikonfirmasi Rabu (22/1).
Pendampingan itu turut melibatkan psikiater untuk memulihkan kondisi mental korban. Pasalnya pasca kejadian itu, korban mengalami depresi. “Kami terus jadwalkan konseling dengan psikiater, disesuaikan dengan kebutuhan korban secara berkelanjutan. Dari awal dan di rumah dipantau kondisinya,” lanjutnya.
Kariaman menyebut, sesuai SOP pendampingan terhadap anak di bawah umur yang menjadi korban kekerasan seksual, korban seharusnya ditempatkan di rumah aman. Dengan berada di rumah aman, kondisi korban disebut akan lebih cepat pulih. Selain itu, dengan ditempatkan di rumah aman juga akan menghindari hal-hal negatif yang bisa dilakukan oleh korban.
“Jika dititipkan di panti rumah aman akan bertemu dengan teman sebaya lebih cepat berinteraksi. Kalau di lingkungannya di rumah bisa dikucilkan dan jadi bahan pembicaraan, maka akan semakin depresi,” imbuh Kariaman dia.
Meski saat ini Buleleng belum memiliki rumah aman, Pemerintah Daerah bekerjasama dengan beberapa Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) untuk penempatan para Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial (PPKS).
Pihaknya berharap, proses hukum terhadap pelaku bisa dilakukan lebih cepat. Dengan hukuman yang diterima oleh pelaku, disebut akan lebih cepat memulihkan psikis keluarga korban. Walaupun, trauma yang ditimbulkan pasca kejadian itu akan tetap membekas pada korban.
Ia menambahkan korban juga butuh dukungan keluarga. “Trauma tidak ada habisnya. Namun jika misal pelaku sudah ditahan, divonis biasanya pihak keluarga lebih tenang, karena ada kepastian maka akan mempercepat pemulihan psikisnya,” tandas Kariaman.
Sebelumnya diberitakan, seorang remaja berusia 14 tahun asal Kecamatan Buleleng menjadi korban kasus persetubuhan. Pelakunya adalah seorang mahasiswa berinisial AS, 21. Saat ini pelaku sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. AS yang merupakan mahasiswa semester akhir itu, kini ditahan di Rutan Mapolres Buleleng.
Aksi persetubuhan tersebut, dilaporkan oleh orang tua korban pada 11 Desember 2024. Dalam laporan itu, korban diduga disetubuhi oleh tersangka AS sebanyak dua kali. Aksi itu dilakukan tersangka pada bulan November 2024.7 mzk
1
Komentar