Polisi Bersenjata Kawal Eksekusi Lahan
Suasana di Jalan Kapten Tendean, jalur Kediri-Alas Kedaton, Banjar Tanah Bang, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Tabanan, terkesan menegangkan, Kamis (7/9).
TABANAN, NusaBali
Penyebabnya, puluhan personel polisi lengkap senjata laras panjang dan pakaian preman tampak siaga. Ternyata, puluhan anggota polisi itu tengah melakukan pengamanan eksekusi lahan di dua lokasi di Banjar Tanah Bang dan Banjar Pemenang.
Sumber di lapangan, eksekusi lahan beserta bangunan dengan perkara antara pemohon I Made Suparka, 45, alamat Jalan Kertanegara, Denpasar Utara dengan termohon Ni Made Sriani, 58, dan I Gede Dodi Priyantho, alamat Banjar Pemenang, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Tabanan dilakukan di tiga lokasi. Lokasi pertama di Banjar Bongan Pala, Desa Bongan, Kecamatan Tabanan, yakni sebidang tanah berikut bangunan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 6962/ Desa Bongan, Kecamatan/Kabupaten Tabanan, seluas 100 meter persegi surat ukur nomor : 03381/Bongan/2013, tanggal 2 September 2013 atas nama Ni Made Sriani.
Lokasi kedua yakni sebidang tanah dan bangunan ruko lantai II dengan SHM Nomor: 8701/Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, seluas 134 meter persegi surat ukur nomor: 05355/Banjar Anyar/2011, tanggal 15 September 2011 atas nama Ni Made Sriani. Serta lokasi ketiga, sebidang tanah dan bangunan dengan SHM Nomor 1689/Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, seluas 300 meter persegi gambar situasi nomor: 1817/1991, tanggal 25 April 1991 atas nama I Gede Dody Priyantho.
Ketua Panitera Pengadilan Negeri Tabanan, Rotua Roosa Mathilda Tampubolon yang bacakan surat eksekusi mengatakan sesuai keputusan KPKNL per tanggal 5 Mei 2017 maka eksekusi dilakukan dengan cara mengosongkan objek sengketa. Sementara itu, sebelum dilaksanakan pengamanan eksekusi, Wakapolres Tabanan Kompol Wimboko dalam apel memberikan arahan tentang pelaksanaan tugas serta menyerahkan kepada Kabag Ops untuk pengendalian anggota di lapangan. Tidak ada perlawanan dari pihak termohon eksekusi kepada petugas eksekusi. Mengingat sebelumya dari pihak termohon telah memindahkan barang-barangnya.
Terpisah, Kelian Dinas Banjar Pemenang, I Wayan Winaya menyebutkan bahwa eksekusi dilakukan berdasarkan perkara utang piutang pihak termohon dengan salah satu bank swasta dengan nilai Rp 4,3 miliar. “Aset berupa lahan dan bangunan ini milik ibu dan anak,” ungkapnya. Informasi di lapangan, mereka bergerak di bidang property dengan memiliki toko bangunan. *k21
Sumber di lapangan, eksekusi lahan beserta bangunan dengan perkara antara pemohon I Made Suparka, 45, alamat Jalan Kertanegara, Denpasar Utara dengan termohon Ni Made Sriani, 58, dan I Gede Dodi Priyantho, alamat Banjar Pemenang, Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Tabanan dilakukan di tiga lokasi. Lokasi pertama di Banjar Bongan Pala, Desa Bongan, Kecamatan Tabanan, yakni sebidang tanah berikut bangunan dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 6962/ Desa Bongan, Kecamatan/Kabupaten Tabanan, seluas 100 meter persegi surat ukur nomor : 03381/Bongan/2013, tanggal 2 September 2013 atas nama Ni Made Sriani.
Lokasi kedua yakni sebidang tanah dan bangunan ruko lantai II dengan SHM Nomor: 8701/Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, seluas 134 meter persegi surat ukur nomor: 05355/Banjar Anyar/2011, tanggal 15 September 2011 atas nama Ni Made Sriani. Serta lokasi ketiga, sebidang tanah dan bangunan dengan SHM Nomor 1689/Desa Banjar Anyar, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, seluas 300 meter persegi gambar situasi nomor: 1817/1991, tanggal 25 April 1991 atas nama I Gede Dody Priyantho.
Ketua Panitera Pengadilan Negeri Tabanan, Rotua Roosa Mathilda Tampubolon yang bacakan surat eksekusi mengatakan sesuai keputusan KPKNL per tanggal 5 Mei 2017 maka eksekusi dilakukan dengan cara mengosongkan objek sengketa. Sementara itu, sebelum dilaksanakan pengamanan eksekusi, Wakapolres Tabanan Kompol Wimboko dalam apel memberikan arahan tentang pelaksanaan tugas serta menyerahkan kepada Kabag Ops untuk pengendalian anggota di lapangan. Tidak ada perlawanan dari pihak termohon eksekusi kepada petugas eksekusi. Mengingat sebelumya dari pihak termohon telah memindahkan barang-barangnya.
Terpisah, Kelian Dinas Banjar Pemenang, I Wayan Winaya menyebutkan bahwa eksekusi dilakukan berdasarkan perkara utang piutang pihak termohon dengan salah satu bank swasta dengan nilai Rp 4,3 miliar. “Aset berupa lahan dan bangunan ini milik ibu dan anak,” ungkapnya. Informasi di lapangan, mereka bergerak di bidang property dengan memiliki toko bangunan. *k21
1
Komentar