nusabali

Kasus Pabrik Narkoba, Duo Kembar Ukraina Divonis 20 Tahun

  • www.nusabali.com-kasus-pabrik-narkoba-duo-kembar-ukraina-divonis-20-tahun

DENPASAR, NusaBali - Duo saudara kembar asal Ukraina yang terlibat menjalankan pabrik narkoba di dalam sebuah vila di wilayah Desa Tibubeneng, Kuta Utara, Badung, yaitu Ivan Volovod dan Mykyta Volovod diganjar masing-masing 20 Tahun penjara dalam sidang agenda putusan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (23/1) sore.

Sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut kedua terdakwa hukuman penjara seumur hidup.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 20 tahun dan denda Rp 2 miliar, dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 10 bulan. Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dipotong seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” kata ketua majelis hakim I Ketut Suarta. Keduanya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana narkotika sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal Kesatu Primair Pasal 113 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Kedua Pasal 111 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang yang sama sebagaimana dakwaan komulatif Kesatu Primair dan Kedua Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imam Ramdoni.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menguraikan hal-hal yang memberatkan putusan terdakwa, yaitu perbuatan mereka tidak mendukung upaya pemerintah yang gencar memberantas segala jenis peredaran gelap narkotika, dan dapat merusak mental generasi muda bangsa dan negara Indonesia. Meski begitu, Majelis Hakim tetap mempertimbangkan hal yang meringankan, mulai dari terdakwa belum pernah dihukum dan masih berusia muda. Sehingga, mereka masih memiliki kesempatan untuk memperbaiki perbuatannya. 

"Majelis Hakim menganggap perlu memberikan kesempatan kepada terdakwa atas perbuatan yang dilakukannya, serta belajar dari pengalaman hidupnya agar sadar bahwa mencari keuntungan dalam bentuk uang maupun bukan uang, tidak perlu dilakukan dengan tindak pidana," ujarnya. Dari surat putusan kedua terdakwa yang masing-masing setebal 136 halaman yang telah dibacakan selama lebih dari satu jam ini, mereka diberikan kesempatan untuk mengambil sikap atas putusan tersebut. 

Keduanya tidak langsung menerima, melainkan menyatakan pikir-pikir atas putusan itu. Hal senada juga disampaikan JPU mengingat putusan itu lebih rendah dari yang tuntutan sebelumnya yaitu penjara seumur hidup. “Karena penuntut umum dan terdakwa pikir-pikir, maka diberikan diberikan waktu selama tujuh hari untuk menyampaikan sikap masing-masing, apakah pada akhirnya akan menerima atau mengajukan upaya hukum banding,” tandas majelis hakim. 7 cr79

Komentar