nusabali

Bendahara BUMDesa Asem Manis Ditahan

Dugaan Korupsi Dana BUMDesa Rp 352 Juta

  • www.nusabali.com-bendahara-bumdesa-asem-manis-ditahan

Hasil audit diketahui ada dugaan penyalahgunaan dana BumDesa Asem Manis dan ditemukan selisih nota pembelian barang sebesar Rp 299.450.000 dan selisih kas.

DENPASAR, NusaBali
Ni Gusti Ayu Putu Mas Agustina Candra Asih, tersangka kasus dugaan korupsi Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Asem Manis, Abiansemal, Badung akhirnya ditahan penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Badung pada Kamis (23/1). Bendahara BUMDesa Asem Manis ini diduga melakukan korupsi Rp 352 juta.

Kajari Badung, Sutrisno Margi Utomo mengatakan setelah pelimpahan tahap II dari penyidik Polres Badung, tersangka Ni Gusti Ayu Putu Mas Agustina langsung ditahan penyidik Pidsus Kejari Badung untuk 20 hari kedepan di Lapas Perempuan Denpasar, Kerobokan, Kuta Utara, Badung. “Penuntut Umum akan segera melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar untuk disidangkan,” tandasnya.

Tersangka yang menjabat sebagai Bendahara BUMDesa Asem Manis, diduga menyalahgunakan wewenangnya dengan mengambil uang hasil penjualan BUMDesa sejak tahun 2019 hingga Mei 2021. Selain itu, tersangka juga diduga merekayasa saldo buku tabungan BUMDesa untuk menutupi selisih laporan keuangan. “Akibat perbuatan tersebut, keuangan BUMDesa mengalami kerugian sebesar Rp 352.210.667,19,” kata Sutrisno dalam siaran persnya. 

Tersangka dijerat Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 9 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Tersangka juga dijerat Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Polres Badung yang berhasil mengungkap adanya indikasi korupsi pada tahun 2024 di Bumdes ini. Dari hasil penyelidikan, kasus tersebut diketahui merugikan negara sebesar Rp 352 juta lebih. Bermula pada 10 Juni 2021 Pemerintahan Desa Abiansemal sempat bersurat ke Inspektorat Badung dengan nomor 056/436/Kes. Perihal permohonan pemeriksaan BUMDes. 

Singkat kata, dari hasil audit, pada awal Juli 2024 dilakukan pemeriksaan Internal terkait dugaan penyalahgunaan penyertaan dana BumDes Asem Manis dan ditemukan selisih nota pembelian barang sebesar Rp 299.450.000 dan selisih kas. Setelah ditelusuri dari laporan selisih lainnya yang ditemukan kejanggalan dalam kas yang disetorkan ke BUMDes dan berang persediaan toserba, ditemukan kekuranan sebesar Rp 405.812.439 yang akhirnya menjadi temuan dan indikasi korupsi. 

Terkait adanya selisih tersebut tersangka sebagai bendahara ini pun mengakui mengambil dan menggunakan dana BUMDes untuk kepentingan pribadinya, dia juga menyatakan siap bertanggung jawab atas perbuatannya itu. Tersangka juga mengembalikan kerugian keuangan Negara sebesar Rp 25 juta yang telah disita dan dijadikan alat bukti. 7 cr79

Komentar