nusabali

Realisasi DD 2024 Masih Ada Silpa dari Efisiensi Anggaran

  • www.nusabali.com-realisasi-dd-2024-masih-ada-silpa-dari-efisiensi-anggaran

SINGARAJA, NusaBali - Pemerintah Kabupaten Buleleng tahun 2024 lalu mendapatkan transfer Dana Desa dari pemerintah pusat sebesar Rp 132.354.323.000.

Hingga akhir tahun anggaran lalu baru bisa terealisasi 96,77 persen atau Rp 129.135.618.558. Sedangkan sisanya Rp 3.218.704.442 atau 3,33 persen menjadi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa), akibat efisiensi sejumlah program.
 
Kepala Bidang Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Buleleng, Madong Hartono ditemui di ruang kerjanya Kamis (23/1) kemarin mengatakan, anggaran tersebut dialokasikan untuk 129 desa yang ada di Buleleng. Meski belum bisa mencapai angka 100 persen, realisasi Dana Desa sudah meningkat dibandingkan tahun 2023 lalu. Dari alokasi anggaran sebesar Rp 132.727.227.000 terealisasi Rp 128.231.604.953 atau 95,14 persen.
 
Menurut Madong, sejumlah anggaran Dana Desa tidak dapat terealisasi karena ada beberapa program yang di efisiensi. Namun sisa anggaran itu masih bisa digunakan untuk tahun 2025 ini. Madong menyebut tetap melakukan evaluasi untuk terus mengupayakan optimalisasi realisasi Dana Desa di tahun kedepan.
 
Termasuk ketertiban dalam pelaporan penggunaan anggaran. Sebab sejauh ini dari penyerapan dana desa cenderung lebih besar daripada realisasi. Seperti tahun 2024, penyerapan dana desa sebesar 97,57 persen. Hal ini terjadi karena pada beberapa kasus desa kurang teliti memberikan laporan capaian pengeluaran anggaran.
 
“Kadang anggarannya sudah terpakai, pekerjaannya sudah selesai, tapi desa belum memberikan laporan, ini juga akan kami perbaiki terus, karena kadang pekerjaan fisik anggarannya sudah terserap tapi laporannya belum diselesaikan,” ungkap Madong seizin Pelaksana Tugas (Plt) Kadis PMD Made Supartawan.
 
Sementara itu dalam penggunaan dana desa di tahun 2024 lalu, ada tiga program yang dikunci dan diwajibkan. Dana Desa wajib digunakan untuk program ketahanan pangan sebesar 20 persen, program pengentasan kemiskinan ekstrem 15 persen dan penanganan serta pencegahan stunting disesuaikan dengan kondisi masing-masing desa. Setelah tiga program wajib ini terisi, baru dapat diarahkan ke program lainnya.7 k23 

Komentar