Divonis 17 Tahun, Kakek Cabuli Cucu Pasrah
Terdakwa kasus pencabulan terhadap cucunya sendiri, I Made Nadiasa alias Jro Dindin,59, divonis 17 tahun dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bangli, Kamis, (7/9).
BANGLI, NusaBali
Vonis majelis hakim yang diketuai Anak Agung Putra Wiratjaya ini lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 15 tahun. Jro Dindin pun pasrah atas vonis tersebut dan tidak melakukan upaya banding.
Jro Dindin asal Banjar Bukit Sari, Desa Undisan, Kecamatan Tembuku, Bangli didampingi penasehat hukumnya I Wayan Wira menyatakan menerima sepenuhnya putusan majelis hakim atas vonis 17 tahun penjara dan denda Rp 500 juta tersebut. "Saya terima apapun putusannya, saya menanggung kesalahan saya sendiri. Tapi sebetulnya saya berharap ada keringanan," ungkap Jro Dindin usai sidang.
Jro Dindin sendiri belum mengetahui bila cucunya berinisial Ni Luh RP,14 yang dicabulinya sudah melahirkan seorang bayi perempuan. Selama proses penahanan, terdakwa beberapa kali dibesuk anaknya, sedangkan istrinya hanya bertemu sekali saat sidang sebagai saksi. "Ten baang tiyang panak meriki, pang ten rame. Pedalem panak, baang tiyang pedidi nanggung. (Tidak saya berikan anak ke PN agar tidak ramai. Saya kasihan pada anak dan biarkan saya menanggung ini sendiri," ujar terdakwa dengan kepala tertunduk.
Ketua Majelis Hakim, AA Putra Wiratjaya menjelaskan putusan yang dijatuhkan pada Jro Dindin lebih dimaksudkan agar terdakwa dapat menyadari kesalahannya. Agung Putra mengatakan hal yang memberatkan, antara lain perbuatan terdakwa terhadap korban tentunya berdampak panjang.
“Akibat dari perbuatan terdakwa telah merusak masa depan korban,” terangnya. Di sisi lain Direktur LBH Apik Bali, Ni Luh Putu Nilawati yang mendampingi korban cukup puas dengan vonis hakim tersebut. Namun pihaknya menilai tuntutan JPU sebelumnya yang kurang maksimal, yakni hanya 15 tahun. "Kalau tuntutannya 20 tahun, mungkin vonisnya bisa 19 tahun. Untuk majelis hakim memvonis di atas tuntutan," ujar Nilawati usai sidang.
Peristiwa itu sendiri berawal saat korban Ni Luh RP (cucu terdakwa) sedang nonton TV sambil tidur-tiduran di ruang tamu rumahnya. Tiba-tiba terdakwa memeluk Ni Luh RP dari samping dengan posisi kaki terdakwa berada di atas paha Ni Luh RP. Terdakwa lalu memaksa korban untuk berhubungan intim. Tak hanya sekali perbuatan bejat itu dilakukan berulang kali hingga korban hamil. Saat melakukan aksinya pelaku selalu mengancam korban. Kasus itu terungkap hingga dilakukan penangkapan terhadap pelaku pada, Sabtu (6/5) lalu. *e
Vonis majelis hakim yang diketuai Anak Agung Putra Wiratjaya ini lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 15 tahun. Jro Dindin pun pasrah atas vonis tersebut dan tidak melakukan upaya banding.
Jro Dindin asal Banjar Bukit Sari, Desa Undisan, Kecamatan Tembuku, Bangli didampingi penasehat hukumnya I Wayan Wira menyatakan menerima sepenuhnya putusan majelis hakim atas vonis 17 tahun penjara dan denda Rp 500 juta tersebut. "Saya terima apapun putusannya, saya menanggung kesalahan saya sendiri. Tapi sebetulnya saya berharap ada keringanan," ungkap Jro Dindin usai sidang.
Jro Dindin sendiri belum mengetahui bila cucunya berinisial Ni Luh RP,14 yang dicabulinya sudah melahirkan seorang bayi perempuan. Selama proses penahanan, terdakwa beberapa kali dibesuk anaknya, sedangkan istrinya hanya bertemu sekali saat sidang sebagai saksi. "Ten baang tiyang panak meriki, pang ten rame. Pedalem panak, baang tiyang pedidi nanggung. (Tidak saya berikan anak ke PN agar tidak ramai. Saya kasihan pada anak dan biarkan saya menanggung ini sendiri," ujar terdakwa dengan kepala tertunduk.
Ketua Majelis Hakim, AA Putra Wiratjaya menjelaskan putusan yang dijatuhkan pada Jro Dindin lebih dimaksudkan agar terdakwa dapat menyadari kesalahannya. Agung Putra mengatakan hal yang memberatkan, antara lain perbuatan terdakwa terhadap korban tentunya berdampak panjang.
“Akibat dari perbuatan terdakwa telah merusak masa depan korban,” terangnya. Di sisi lain Direktur LBH Apik Bali, Ni Luh Putu Nilawati yang mendampingi korban cukup puas dengan vonis hakim tersebut. Namun pihaknya menilai tuntutan JPU sebelumnya yang kurang maksimal, yakni hanya 15 tahun. "Kalau tuntutannya 20 tahun, mungkin vonisnya bisa 19 tahun. Untuk majelis hakim memvonis di atas tuntutan," ujar Nilawati usai sidang.
Peristiwa itu sendiri berawal saat korban Ni Luh RP (cucu terdakwa) sedang nonton TV sambil tidur-tiduran di ruang tamu rumahnya. Tiba-tiba terdakwa memeluk Ni Luh RP dari samping dengan posisi kaki terdakwa berada di atas paha Ni Luh RP. Terdakwa lalu memaksa korban untuk berhubungan intim. Tak hanya sekali perbuatan bejat itu dilakukan berulang kali hingga korban hamil. Saat melakukan aksinya pelaku selalu mengancam korban. Kasus itu terungkap hingga dilakukan penangkapan terhadap pelaku pada, Sabtu (6/5) lalu. *e
1
Komentar