Pj Bupati Gianyar Minta Kadus Lapor ke Perbekel
Antisipasi Sawah Dicaplok untuk Akomodasi Pariwisata
GIANYAR, NusaBali - Pemerintah Kabupaten Gianyar tegas akan menutup akomodasi pariwisata yang mencaplok lahan sawah.
Terlebih zona pembangunan merupakan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD). Kepala dusun (Kadus) diminta lapor ke Satpol PP kecamatan jika melihat atau menemukan pembangunan akomodasi pariwisata mencaplok lahan sawah.
Menurut Pj Bupati Gianyar, Pemkab Gianyar telah banyak menutup akomodasi pariwisata yang melanggar aturan. “Yang viral kan cuma satu (penutupan PARQ Ubud, red). Pak Sekda sudah tutup banyak sekali sebenarnya. Karena tidak melengkapi perizinan dasar untuk usaha pariwisata," ujar Pj Bupati Gianyar I Dewa Tagel Wirasa, Jumat (24/1).
Pj Bupati mengatakan, PARQ Ubud hanya mengantongi NIB (nomor induk berusaha). Namun NIBnya sudah dicabut oleh pusat. "Jadi sama sekali tidak ada perizinannya. Mereka juga melanggar Perda lahan pangan pertanian berkelanjutan (LP2B) yang termasuk dalam sub zona tanaman pangan (P1) tanpa perizinan. Itu dibangun di lahan sawah yang dilindungi, sehingga itulah seharusnya tidak boleh dibangun," jelasnya.
Dewa Tagel menegaskan, Pemkab Gianyar akan melakukan penataan lebih serius. "Kami sudah bentuk tim, kami akan terus turun agar di Gianyar ini iklim investasinya bagus. Kalau tertib kami akan suport dari sisi pelayanan. Karena ada prototipenya, itu kami bisa cepat asal lengkap karena tadi sudah sampaikan kami miliki RDTR digital," tegasnya.
Aplikasi RDTR digital ini bisa diakses oleh masyarakat sehingga siapa pun yang memiliki sertipikat bisa mengecek peruntukan tanahnya. "Tinggal ketik nomor sertipikat, nempel peta dengan RDTR kita. Akan kelihatan masuk zona kuning, zona hijau, atau zona pariwisata dan seterusnya," jelasnya.
Pemerintah tidak bisa mengawasi secara keseluruhan. Maka dari itu, memang relatif banyak investor yang membangun terlebih dahulu padahal belum mengurus perizinan. "Dengan keterbatasan pemerintah, kami minta keterlibatan perangkat di bawah untuk memantau wilayahnya masing-masing. Kan tidak mungkin Satpol PP mengetahui semua pembangunan di Gianyar," jelasnya.
Dewa Tagel mengatakan sudah melakukan sosialisasi sampai ke tingkat desa. Yang perlu ditingkatkan adalah pengawasan dari jajaran kelian banjar atau Kadus. "Pengawasan perlu kita tingkatkan. Sistem sudah berjalan, alur birokrasi sudah jalan. Yang perlu kita bergerak bersama mulai dari kadus. Kan Perbekel juga tidak bisa awasi semua dusun, apalagi yang luas," ujarnya.
Kadus diminta melapor jika menemukan atau mengetahui ada orang membangun di sawah, cepat laporkan ke perbekel, teruskan ke camat. Selanjutnya ditindaklanjuti oleh Sat pol PP Kecamatan. "Setelah itu kami turun ambil langkah, jangan sudah jadi dulu belum urus izin. Ya kalau gitu ruginya memang di investor, karena pasti kita akan hentikan. Kita butuh investasi, tapi marilah investor juga harus lakukan secara benar," tegasnya. 7 nvi
Komentar