Parta Protes Perubahan Nama Pantai Serangan
Jadi Pantai Kura Kura Bali, DPRD akan Panggil PT BTID
Head of Communication PT BTID Zakki Hakim mengatakan nama Pantai Kura Kura Bali yang tertera di Maps adalah peninggalan ajang WWF Mei 2024 lalu
DENPASAR, NusaBali
Anggota Komisi X DPR RI I Nyoman Parta melalui akun media sosialnya mengunggah perubahan nama Pantai Serangan, Desa Serangan, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar di area reklamasi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura Kura Bali menjadi Pantai Kura Kura Bali. Anggota DPR Dapil Bali ini pun mempertanyakan PT BTID (Bali Turtle Island Development) selaku pengelola KEK Kura Kura Bali yang mengubah nama pantai.
“YTH PT BTID kenapa anda rubah nama Pantai Serangan menjadi bernama pantai Kura Kura? Pantai harus tetap menjadi wilayah publik," tulis politikus asal Desa Guwang, Kecamatan Sukawati, Gianyar ini dalam unggahan di Instagram, Senin (27/1). Unggahan Parta disertai foto screenshot nama pantai di KEK Kura Kura Bali yang diberi nama Pantai Kura Kura Bali. Parta mengatakan dirinya mendapatkan gambar tersebut dari salah satu warga (Desa Adat) Serangan. "Dulu jaman ORBA yg direklammasi adalah Pulau dan Pantai Serangan kenapa setelah investor masuk jadi berubah nama menjadi Pantai Kura Kura," kata Parta dalam postingannya itu.
Menurutnya apapun alasannya, investasi yang masuk tidak boleh mengubah nama pantai. Ia menambahkan apapun alasannya pantai tidak boleh jadi wilayah privat. "Saya mendengar masyarakat umum masuk ke kawasan KEK Kura kura itu dilarang. Pemerintah Propinsi dan Kodya Denpasar harusnnya sikapi hal ini," cetusnya. Parta pun memberi catatan khusus dalam unggahannya. "Sy bertanya lewat kesempatan ini kepada Mantan Gubenur Bali Made Mangku Pastika apakah ketika Bapak memberikan persetujuan Amdal th 2012 atas permohonan diajukan oleh pihak PT BTID pada th 2011 nama pantai serangan masih tetap bernama pantai serangan? atau sdh berubah?" kata Parta.
Saat dihubungi antara di Denpasar, Senin kemarin Parta mengatakan akan menyurati pengelola KEK Kura Kura Bali yaitu PT Bali Turtle Island Development (BTID) buntut perubahan nama Pantai Serangan menjadi Pantai Kura-kura Bali. “Belum ada komunikasi, saya akan bersurat, saya akan menemui mereka untuk minta penjelasan,” kata dia.
Dalam suratnya nanti, Parta tidak meminta pengelola investasi itu menghadap ke Jakarta. Anggota Komisi X DPR RI ini justru akan mendatangi langsung mereka ke KEK Kura-kura Bali, Pulau Serangan. Diketahui Pulau Serangan di Denpasar Selatan, selain dihuni penduduk Bali, juga merupakan perkampungan muslim kuno, terdapat Pura Sakenan yang merupakan salah satu pura besar di Bali, juga masjid tertua As-Syuhada. Pantai yang mengelilingi pulau di sisi tenggara Bali itu dinamakan Pantai Serangan. Parta sendiri menjelaskan meskipun separuh lebih pulau menjadi lahan KEK, nama pantai tak boleh diubah apalagi menjadikannya area privat. “Pantai di Bali itu selalu ada sejarah, sejarah yang berkaitan dengan kedatangan orang besar dan suci di Bali, di sana ada Pura Sakenan ada Pantai Serangan pasti ada sejarah,” ujarnya.
Screenshot maps dalam postingan Nyoman Parta di Instagram. –IST
“Pantai bukan sekadar ejaan huruf, pantai berkaitan dengan tempat yang ada identitasnya, tidak boleh investor masuk nama pantai berubah, kalau seluruh investor boleh mengubah nama pantai ya habis lah Bali ini,” sambungnya. Menanggapi unggahan Parta, DPRD Bali segera akan memanggil pihak PT BTID untuk mengklarifikasi terkait penamaan pantai di KEK Kura Kura Bali. Rencananya pemanggilan PT BTID ini akan dijadwalkan minggu depan. "Saya akan memanggil perusahaan tersebut untuk klarifikasi,” kata Ketua Komisi II DPRD Bali Agung Bagus Pratiksa Linggih atau akrab disapa Ajus Linggih ini. Menurut politisi Partai Golkar ini pantai merupakan fasilitas umum dan bisa diakses publik. Ia menyebut investasi di lahan bukan berarti memiliki pantainya juga.
“Saya sudah minta staf komisi untuk menjadwalkan. Tentu dinas-dinas terkait akan diundang,” imbuhnya. Ketika ditanya apakah warga lokal juga akan diikutsertakan saat pemanggilan PT BTID, Ajus mengatakan akan mendiskusikan hal tersebut. “Nanti saya diskusikan dulu. Kalau pun warga diundang ya kemungkinan perwakilan dari kelompok atau desa setempat,” tutupnya.
Dihubungi terpisah, Head of Communication PT Bali Turtle Island Development (BTID) Zakki Hakim saat dikonfirmasi NusaBali, Senin malam mengatakan pantai di area reklamasi KEK Kura Kura Bali sejauh ini belum memiliki nama resmi.
Nama Pantai Kura Kura Bali yang tertera di Google Maps, ujarnya, adalah peninggalan ajang World Water Forum (WWF) yang berlangsung Mei 2024 lalu. "Panitia nasional membuat QR code titik acaranya itu, karena mereka mengundang 3.000 peserta dari berbagai negara. Mereka kirim ke para peserta supaya sampai ke titik itu. Sayangnya dari sejak acara itu selesai belum ada yang nyabut lagi," ujar Zakki.
Terkait akses menuju pantai, Zakki mengungkapkan PT BTID sudah mengantongi KKPRL (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Meski demikian pihaknya tidak berhak melarang siapapun termasuk nelayan untuk mengakses pantai di sekitar Kura Kura Bali. Nelayan, khususnya nelayan Serangan, sebut Zakki, selama ini bebas mengakses pantai dan laut di sekitar Kura Kura Bali. Namun demikian, untuk sementara akses menuju pantai melalui area Kura Kura Bali terpaksa dibatasi pihaknya karena adanya kegiatan konstruksi yang tengah berlangsung.
"Namanya ada konstruksi kalau ada kecelakaan kerja jatuhnya kita harus lapor. Bahaya banyak alat berat yang lewat, bahaya," kata Zakki. Zakki menambahkan, selama ini komunikasi pihaknya dengan masyarakat Desa Adat Serangan berjalan baik. Pihaknya pun siap melakukan komunikasi lebih jauh dengan DPRD Bali jika diundang.
"Kita terbuka saja. Selama ini PT BTID sebagai pengelola KEK Kura Kura Bali kita menjungjung tinggi budaya Bali, menghormati budaya Bali, masyarakat Bali. Tentunya dalam pelaksaanannya tidak bisa langsung sempurna 100 persen. Kita terbuka dengan masukan agar kami bisa memperbaiki diri," ujar Zakki. 7 adi, ant
1
Komentar