Pria Pungut Sumbangan Ilegal Ditangkap
Dibebaskan Setelah Dipertemukan dengan Korban
MANGUPURA, NusaBali - Aparat Unit Reskrim Polsek Kuta Utara mengamankan seorang pria berinsial IKS alias G,30, yang diduga melakukan pungutan liar (Pungli) untuk pembuatan ogoh-ogoh, Minggu (26/1).
Pelaku ditangkap di rumahnya di Banjar Bengkilesan, Desa Mas, Kecamatan Ubud, Kabupaten Gianyar setelah videonya minta sumbangan di salah satu warung di Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Badung viral di media social (Medsos). Namun setelah proses dimediasi, pelaku dibebaskan karena korban mau berdamai.
Seperti yang tersebar dalam video di medsos, pria pengangguran itu datang ke warung milik SB,28, seorang diri mengendarai sepeda motor pada, Jumat (24/1) malam sekitar pukul 20.00 Wita. Kepada korban SB yang asal Desa Seletreng, Kecamatan Kapongan, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur itu IKS alias G ini mengaku dirinya utusan dari desa adat setempat. Mendapat penjelasan dari pelaku dengan tinggi badan 170 centimeter, kulit sawo matang, dan rambut lurus itu korban langsung menyerahkan uang Rp 60.000. Setelah mendapatkan uang pelaku langsung pergi dengan meninggalkan jejak mencurigakan. Karena curiga dengan gelagatnya, korban lapor ke pihak desa adat setempat dan diteruskan ke Polsek Kuta Utara.
"Dari pihak desa adat setempat mengatakan tidak mengenal pelaku. Selain itu tidak pernah menyuruh orang untuk meminta sumbangan ogoh-ogoh," ungkap Kasi Humas Polres Badung Ipda I Putu Sukarma, Senin (27/1) sore. Menerima informasi dari masyarakat tentang adanya kejadian tersebut polisi langsung melakukan penyelidikan. Berdasarkan data dan informasi diketahui pelaku berasal dari Desa Mas, Ubud, Gianyar. Pelaku diringkus polisi pada Minggu (26/1) dan dibawa ke Mapolsek Kuta Utara untuk dimintai keterangan dan dipertemukan dengan korban.
Kepada petugas pelaku mengakui meminta sumbangan ogoh-ogoh tanpa izin maupun dilengkapi surat tugas dari prajuru adat setempat. Perbuatannya itu dilakukan seorang diri. Uang hasil pungutan digunakan untuk keperluan pribadi. "Atas kejadian tersebut Polsek Kuta Utara telah mempertemukan kedua belah pihak. Pertemuan keduanya disaksikan oleh Bendesa Adat Dalung kemudian membuat kesepakatan damai dan membuat klarifikasi permohonan maaf dan tidak akan mengulangi perbuatannya," beber Ipda Sukarma.
Pelaku IKS merupakan residivis kasus serupa. Sebelumnya dia beberapa kali ditangkap aparat Polresta Denpasar karena meminta uang sumbangan kepada pedagang di pinggir jalan. Modusnya sama, yakni mengaku sebagai pecalang dari banjar setempat. Setelah dicek ternyata dia tak dikenal oleh pecalang setempat. Sementara pada video yang beredar di media sosial dalam aksinya di warung milik korban SB di Dalung, IKS tidak mengenakan atribut pecalang. Pelaku datang mengenakan baju warna kuning. Dia meminta uang Rp 60.000 kepada korban. Namun korban curiga dengan gerak gerik pelaku, lalu memilih lapor ke desa ada setempat. 7 pol
Komentar