nusabali

Trio Pengedar Divonis di Atas 6 Tahun

  • www.nusabali.com-trio-pengedar-divonis-di-atas-6-tahun

SINGARAJA, NusaBali - Trio pengedar narkotika di Kabupaten Buleleng, yakni Novi Kusuma Jaya alias Novi, 39, Nur Hadi alias Nung, 28, dan Sie Gwan San, 35, divonis Pengadilan Negeri (PN) Singaraja sesuai dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng. Hukuman penjara mereka semua di atas 6 tahun.

Sidang putusan mereka bertiga digelar pada Kamis (23/1) di Ruang Sidang Kartika PN Singaraja, yang dipimpin Yakobus Manu sebagai hakim ketua bersama Made Hermayanti Muliartha dan Wayan Eka Satria Utama sebagai hakim anggota.

Majelis hakim menyatakan Novi dan Nung bersalah sesuai dengan Pasal 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sebab telah melakukan tindak pidana permufakatan jahat secara tanpa hak melakukan jual beli Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 gram. 

Sedangkan terdakwa Sie Gwan San dinyatakan bersalah sesuai dengan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sebab melakukan tindak pidana secara tanpa hak melakukan jual beli Narkotika Golongan I.

Sehingga majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sie Gwan San yakni penjara selama 6 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 2 bulan penjara. Kemudian terdakwa Nung dijatuhi hukuman 6 tahun dan 6 bulan penjara, juga denda Rp 1,5 miliar subsider 2 bulan penjara.

”Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Novi, pidana penjara selama 7 tahun, dan pidana denda sebesar Rp 1,5 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar harus diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan,” ujar majelis hakim dalam putusan yang diterima, Senin (27/1).

Putusan tersebut secara keseluruhan sesuai dengan tuntutan JPU Kejari Buleleng yang disampaikan dalam sidang, pada Rabu (8/1) siang di PN Singaraja. Hanya ada perbedaan pada subsider terdakwa Sie Gwan San yang sebelumnya 3 bulan, pada putusan berubah menjadi 2 bulan.

”Terdakwa diperintahkan tetap ditahan. Barang bukti berupa 9,68 gram beserta barang bukti lainnya dirampas untuk dimusnahkan. Barang bukti berupa uang tunai Rp 1,9 juta dan Rp 200 ribu dirampas untuk negara,” lanjut majelis hakim.

Untuk diketahui, tiga orang pengedar narkotika ini ditangkap pada hari yang berbeda. Novi pada Sabtu (15/6) di sebuah perumahan di Desa Pengastulan, Kecamatan Seririt. Esoknya, terdakwa Nung pada Minggu (16/6) Juni 2024 di rumahnya di Kelurahan/Kecamatan Seririt. Sedangkan Sie Gwan San di sebuah rumah di Kelurahan Kampung Kajanan, Kecamatan Buleleng.

Dari tangan Novi dan Nung, polisi berhasil mengamankan 1 klip narkotika jenis shabu seberat 5,14 gram, 1 klip sabu seberat 1,58 gram, dan 18 potongan pipet plastik kecil yang didalamnya berisi klip sabu seberat 2,96 gram. Total keseluruhan shabu adalah 9,68 gram. Sedangkan dari terdakwa Sie Gwan San, polisi hanya mengamankan satu unit ponsel dan uang tunai Rp 200 ribu.7 mzk

Komentar