Dibekuk saat Pesta Shabu di Kos
“GA dan ES membeli paket shabu secara patungan, yang didapatkan dari seorang lelaki yang tidak dikenal asal Desa Sidetapa.”
SINGARAJA, NusaBali
Polisi menangkap dua orang pria pelaku penyalahgunaan narkoba berinisial GA, 36, dan ES, 35. Keduanya ditangkap di sebuah kamar kos di Gang Natuna Permai, Jalan Pulau Natuna, Kelurahan Penarukan, Kecamatan/Kabupaten Buleleng.. Kini mereka terancam mendekam di dalam penjara selama 12 tahun.
Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi menjelaskan, penangkapan itu, berawal dari adanya informasi masyarakat mengenai maraknya peredaran narkotika, di seputaran wilayah Kelurahan Penarukan. Berdasarkan kabar tersebut, polisi lantas melakukan sejumlah penyelidikan.
Kemudian pada Jumat (10/1) sekitar pukul 23.00 Wita, polisi melakukan upaya paksa penangkapan di sebuah rumah kos dan berhasil mengamankan GA dan ES. Dari hasil penggeledahan badan dan lokasi, ditemukan barang bukti berupa 5 paket narkotika jenis sabu dengan berat total 1,00 gram.
GA diketahui merupakan warga Desa Jinengdalem, Kecamatan/Kabupaten Buleleng. Lalu ES, 35, dari Kelurahan Kampung Baru, Kecamatan/Kabupaten Buleleng. Keduanya mengakui bahwa barang bukti sHabu beserta dengan barang lainnya yang berkaitan, merupakan miliknya. Sehingga kedua pria itu dikeler ke Mapolres Buleleng, untuk pemeriksaan lebih lanjut.
”GA dan ES membeli paket shabu secara patungan, yang didapatkan dari seorang lelaki yang tidak dikenal asal Desa Sidetapa. Kasus ini masih dalam pengembangan kami untuk mengungkap asal penyuplai barang,” ujar AKBP Widwan, pada Senin (27/1) siang.
Atas perbuatannya, kini GA dan ES dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Kedua pria dengan usia kepala 3 itu terancam mendekam di dalam penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun. Juga denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar.7 mzk
Komentar