Tokoh Bondalem Datangi Kantor PMD
Sejumlah tokoh masyarakat Desa Bondalem, Kecamatan Tejakula mendatangi Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), di Jalan Pahlawan Singaraja, Kamis (7/9) pagi.
Terkait Pilkel Serentak
SINGARAJA, NusaBali
Para tokoh ini mempertanyakan kebijakan PMD yang tidak mengakomodir warga ber KTP di luar daftar pemilih tetap (DPT) dalam pelaksanaan Pilkel serentak 2017.
Para tokoh yang datang di antaranya mantan perbekel Bondalam Gede Ngurah Sadu Adnyana, Ketut Ngurah Sentanu (pengacara), Ketut Sugiatmaka, Ketua BPD Bondalem Made Sadyasa. Kedatangan para tokoh ini didampingi Ketua Panitia Pilkel Desa Bondalem Nyoman Sugiana bersama anggota dan anggota DPRD Buleleng asal Bondalem Putu Tirta Adnyana.
Kedatangan para tokoh Desa Bondalem ini diterima langsung oleh Kepala Dinas PMD I Gede Sandhiyasa di ruang kerjanya, sekitar pukul 08.30 Wita.
Dalam pertemuan itu para tokoh ini mengungkapkan ada keputusan panitia dalam Pilkel serentak 2017, yang dianggap bertentangan dengan hak asasi manusia. Karena warga ber-KTP tidak boleh memilih hanya gara-gara tidak tercatat dalam daftar pemilih tetap (DPT). Padahal, dalam pelaksanaan Pemilu seperti Pilkada, Pilgub, Pilpres dan Pileg, warga berKTP tetap diizinkan memilih kendati tidak tercatat dalam DPT.
“Mungkin saja di tempat lain persoalannya sama dengan di Desa Bondalem. Tetapi bagi kami ini sudah bertentangan dengan hak asasi manusia, karena Pilkada, Pilgub, Pilpres dan Pileg saja masih bisa memilih, tapi ini Pilkel kok tidak bisa diakomodir mereka (warga berKTP tidak tercatat dalam DPT,red),” ungkap Ngurah Sadu Adnyana.
Para tokoh yang hadir juga mempertanyakan keakuratan data penduduk yang dijadikan daftar pemilih sementara (DPS). Karena jika data kependudukan itu diambil dari desa, semua warga ber KTP akan tercatat dalam DPS. “Ini datanya saya ragukan, dari mana dapat data penduduk, kenapa warga yang sudah nyata punya KTP, tidak terdaftar,” tegasnya.
Sementara Kepala Dinas PMD I Gede Sandhiyasa menegaskan pelaksanaan Pilkel serentak diatur melalui Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pilkel. Dalam Perda tersebut diatur tetang pemilih, dimana disebutkan yang boleh memilih adalah warga yang tercatat dalam DPT. Artinya warga yang tidak tercatat dalam DPT, kendati ber KTP tidak bisa memilih. “Aturan seperti itu, dan ini sudah sudah berlaku sejak Pilkel serentak gelombang pertama. Jadi kami tegas yang boleh memilih hanya yang tercatat dalam DPT, karena isi Perda seperti itu,” terang birokrat asal Desa Bebetin, Kecamatan Sawan ini.
Demikian juga dengan data pemilih. Dalam Perda juga diatur yang dijadikan dasar DPS adalah data pemilu sebelumnya, untuk selanjutnya divalidasi hingga ditetapkan menjadi DPT. Jadi dalam Pilkel serentak 2017, DPS diambilkan dari data Pilkada 2017 lalu. Dari DPS ini kemudian diberikan rentang waktu bagi warga mengecek dan mendaftarkan lagi sebelum ditetapkan menjadi DPT. “Kalau nanti ini (pemilih tercecer,red) diberikan ikut memilih, akan berdampak pada logistik seperti surat suara. Walaupun ada surat suara cadangan, tapi itu kan untuk mengantisipasi surat suara yang rusak,” jelasnya.
Atas penjelasan tersebut, para tokoh ini tidak bisa berbuat apa, kendati tetap tidak puas dengan keputusan tersebut. Para tokoh ini pun minta agar aturan tersebut ditinjau ulang, atau ada kebijakan lain agar warga berKTP tidak kehilangan hak pilihnya. Pilkel serentak gelombang ke II akan dilaksakan pada 24 September 2017. Pilkel serentak kali ini diikut 11 desa. *k19
1
Komentar