Nyuri Cumi Seharga Jutaan, Dua Karyawan Ditangkap
DENPASAR, NusaBali - Dua karyawan masing-masing Bagas Prasetyo, 23 dan Hendi Indra Dwi Wardana, 22 ketahuan melakukan pencurian di tempat mereka bekerja di PT Perintis Jaya Internasional, Jalan Ikan Tuna Raya Barat, Kawasan Pelabuhan Benoa, Pedungan, Denpasar Selatan, pada Senin (27/1) siang pukul 14.00 Wita.
Keduanya kedapatan membawa tiga kantong ikan cumi jenis loligo seberat 11 kilogram oleh Satpam yang jaga di pintu keluar.
Belas kilogram ikan cumi seharga Rp 2.750.000 mudah dicuri kedua pelaku karena keduanya bekerja pada bagian coldstorage. Bahkan pencurian itu mereka lakukan tidak hanya sekali tetapi ini untuk ketujuh kalinya. Mereka mengambil ikan cumi harga mahal itu lalu disembunyikan di dalam jok sepeda motor. Dalam berapa kali aksi sebelumnya mereka lolos dari pemeriksaan satpam.
Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi di konfirmasi, pada Rabu (29/1) mengatakan kedua tersangka ketahun mencuri saat diperiksa oleh I Wayan Sugianto, 44 di pintu keluar. Ditemukan tiga kantong ikan cumi seberat 11 kilogram di dalam jok sepeda motor Honda PCX milik Bagas Prasetio. Oleh pihak perusahaan melaporkan kejadian itu ke Polsek Kawasan Pelabuhan Benoa.
Berdasarkan laporan dari PT Perintis Jaya Internasional tersebut Unit Reskrim Polsek Kawasan Pelabuhan Benoa dipimpin Kanit Reskrim mendatangi TKP dan melakukan introgasi terhadap saksi-saksi serta melakukan penangkapan kedua tersangka. Kepada petugas kedua tersangka tak mengelak dan mengakui perbuatannya. Bahkan mereka mengaku ini pencurian untuk ke tujuh kalinya.
"Adapun barang bukti yang diamankan selain 11 kilogram ikan cumi adalah dua stel jaket coldstorage, dan satu unit sepeda motor Honda PCX Th DK 6636 GBP. Tersangka dan barang bukti kini ditahan di Kapolsek Benoa," ungkap AKP Sukadi. 7 pol
Komentar