Tunggakan BPJS Kesehatan Mandiri Capai Rp 6,5 M
Selama masih mengangsur iuran JKN-KIS yang tertunggak, kartu BPJS Kesehatan belum aktif.
SEMARAPURA, NusaBali
Kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) Kabupaten Klungkung hingga Desember 2024 telah mencakup 222.506 jiwa. Peserta aktif sebanyak 208.299 jiwa atau sebesar 93,51%. Peserta tidak aktif didominasi oleh segmen Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PPBPU) atau sering disebut peserta mandiri, sebanyak 6.933 jiwa. Tunggakan iuran peserta BPJS Kesehatan Mandiri mencapai Rp 6.569.761.565.
Tunggakan iuran kelas 1 sebanyak 1.227 jiwa mencapai Rp 2.423.896.513, kelas 2 sebanyak 2.005 jiwa total tunggakan Rp 2.216.633.784, dan kelas 3 sebanyak 3.701 jiwa dengan tunggakan Rp 1.929.231.268. Kepala BPJS Kesehatan Klungkung I Gusti Ngurah Catur Wiguna mengatakan, terdapat beberapa alasan peserta tidak aktif. Menurut aktivitas penagihan yang dilakukan BPJS Kesehatan adalah kemampuan dan kemauan bayar yang masih rendah oleh peserta. “Iuran yang dibayarkan oleh peserta sangat bermanfaat untuk membiayai pelayanan kesehatan yang jumlahnya jauh lebih tinggi,” kata Gusti Ngurah Catur, Kamis (30/1).
Denda layanan dikenakan 5% dari biaya pelayanan di rumah sakit dikali jumlah berapa bulan menunggak. Dikenakan kepada peserta yang memanfaatkan rawat inap di RS selama periode 45 hari setelah melunasi tunggakan iuran. “Denda layanan hanya dikenakan kepada peserta yang dalam jangka waktu 45 hari dari pelunasan tunggakan iuran dan hanya bagi yang menjalani rawat inap saja. Sedangkan yang rawat jalan tidak kena denda pelayanan, setelah 45 hari maka denda layanan ini tidak berlaku lagi,” jelas Gusti Ngurah Catur.
Bagi peserta yang kesulitan membayar iuran JKN-KIS yang telah menumpuk, BPJS Kesehatan sudah memiliki program rencana pembayaran bertahap (Rehab) melalui BPJS Kesehatan Care Center 165 dan aplikasi Mobile JKN. Berlaku untuk peserta mandiri yang menunggak lebih dari 3 bulan sampai 24 bulan. Menyiapkan telekolekting, optimalisasi fungsi kader JKN, WA Blast Tagihan Tiap Bulan, sosialisasi program autodebet, dan perluasan kanal pembayaran. Selama masih mengangsur iuran JKN-KIS yang tertunggak, kartu BPJS Kesehatan yang bersangkutan belum aktif. 7 wan
1
Komentar