Cabuli Adik Ipar, Pria asal Karangasem Disidang
DENPASAR, NusaBali - Kasus tindakan asusila di Denpasar kembali terjadi. Kali ini seorang pemuda berinisial INMS, 24, seorang karyawan F&B (Food and Beverage) asal Karangasem yang harus berhadapan dengan hukum setelah didakwa melakukan kekerasan seksual terhadap saudara iparnya sendiri yang masih berumur 14 tahun.
Dalam sidang tertutup di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (30/1) siang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar, menyatakan terdakwa dijerat dengan Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76D atau Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Jika terbukti bersalah, terdakwa terancam hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara, serta denda maksimal Rp 5 miliar.
Kasus ini terjadi pada 7 Oktober 2024 sekitar pukul 13.00 Wita di sebuah rumah kos di kawasan Letda Reta, Banjar Yang Batu Kauh, Denpasar Timur. Korban yang lahir di Malang, Jawa Timur ini diketahui masih memiliki hubungan saudara dengan terdakwa. “Modus operadi yang dilakukan terdakwa adalah dengan memanfaatkan situasi saat korban tengah tidur siang di kamar kosnya,” kata JPU.
Awalnya terdakwa datang ke kamar korban saat sedang terlelap tidur. Dia pun menyuruh korban bergeser agar dirinya bisa ikut tidur disebelahnya. Setelah tidur bersebelahan tiba-tiba saja terdakwa mencium pipi dan bibir korban. Korban yang tak sepenuhnya sadar itu lantas bertanya "Siapa ni Siapa ni" lalu terdakwa menjawab dengan berbisik dan menyebutkan namanya.
Terdakwa kemudian bangun untuk memaksa memeluk korban walaupun korban menolak dengan membelakangi terdakwa. “Akhirnya terdakwa kembali mencium pipi korban diikuti dengan menarik lengan korban higgga akhirnya membuat posisi badan korban terlentang. Saat di posisi inilah perbuatan bejat terdakwa mulai menjadi-jadi,” beber JPU.
Singkat kata, hubungan badan pun terjadi. Perbuatan terdakwa baru terungkap setelah korban melaporkan kejadian ini kepada keluarganya. 7 cr79
Komentar