Terkait Persyaratan Usung Cagub
Seluruh parpol parlemen (pemilik kursi DPRD Bali) diundang hadiri pertemuan di Kantor KPU Bali, Jalan Tjokorda Agung Tresna Niti Mandala Denpasar, Minggu (10/9) besok.
KPU Undang Parpol Jelang Pilgub Bali 2018
DENPASAR, NusaBali
Pertemuan ini untuk membahas tentang tahapan Pilgub Bali 2018, termasuk syarat bagi parpol dalam mengusung pasangan Calon Gubernur (Cagub)-Calon Wakil Gubernur (Cawagub).
Ketua KPU Bali, Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, mengatakan ada 8 parpol parlemen yang diundang hadiri pertemuan untuk bahas tahapoan Pilgub 2018, Minggu besok, yakni PDIP (punya 24 kursi DPRD Bali), Golkar (punya 11 kursi DPRD Bali), Demokrat (punya 8 kursi DPRD Bali), Gerindra (punya 7 kursi DPRD Bali), NasDem (punya 2 kursi DPRD Bali), Hanura (punya 1 kursi DPRD Bali), PKPI (punya 1 kursi DPRD Bali), dan PAN (punya 1 kursi DPRD Bali).
Selain itu, 4 parpol non parlemen juga diundang hadiri rapat pembahasan Pilgub Bali 2018, yakni PKB, PKS, PPP, dan PBB. Dalam rapay besok, KPU Bali mengundang hadir jajaran Bawaslu Bali dan KPU Kabupaten/Kota se-Bali. “Semua partai politik peserta Pileg 2014 kita undang. KPU Kabupaten/Kota sebali juga kita undang,” ujar Raka Sandi saat ditemui NusaBali di Kantor KPU Bali, Jumat (8/9).
Menurut Raka Sandi, ada tiga agenda yang akan dibahas dalam pertemuan yang libatkan semua parpol besok. Pertama, tentang rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu/Pemilihan terakhir berdasarkan penghitungan jumlah minimal dukungan persyaratan pasangan calon perseorangan. Kedua, penetapan persyaratan dukungan pasangan calon untuk jalur parpol atau gabungan parpol. Ketiga, penetapan persyaratan pencalonan berupa jumlah dukungan dan persebaran dukungan bagi pasangan calon perseorangan.
“Yang kita bahas soal syarat partai politik atau gabungan partai politik usung Cagub-Cawagub ke Pilgub Bali 2018. Juga adanya perubahan tentang jumlah minimal dukungan KTP terverifikasi bagi pasangan calon perseorangan,” ujar Raka Sandi.
Raka Sandi mengatakan syarat dukungan KTP terverifikasi bagi pasangan calon per-seorangan untuk Pilgub Bali 2018, dipastikan akan berubah dari prediksi sebelumnya sekitar 250.094 KTP. “Sebelumnya disetimasi 250.094 KTP dukungan, mengacu dengan DPT Pilpres 2014. Nah, nanti mengacu dengan DPT Pilkada terakhir di masing-masing kabupaten/kota, maka angka KTP dukungan dipastikan naik,” katanya.
Disebutkan, ada beberapa faktor yang membuat jumlah minimal KTP dukungan bagi calon perseorangan berubah. Salah satunya, peningkatan DPT di kabupaten/kota. Selain ada perubahan jumlah syarat dukungan KTP bagi calon perseorangan, juga ada syarat persebaran dukungan KTP, yakni harus tersebar minimal di 5 kabupaten/kota.
“Presentasi jumlah di kabupaten tidak diatur. Namun, sebarannya diatur yakni 50 persen kabupaten/kota. Kalau di Bali ada 9 kabupaten/kota, berarti dukungan KTP itu minimal harus tersebar di 5 kabupaten/kota,” komisioner KPU asal Desa Yeh Sumbul, Kecamatan Mendoyo, Jembrana ini.
Sedangkan untuk pasangan Cagub-Cawagub yang maju tarung ke Pilgub Bali 2018 melalui parpol atau gabungan parpol, telah ditetapkan munumal harus didukung 11 kursi DPRD Bali atau 20 persen suara parlemen dari total 55 kursi DPRD Bali. Berdasarkan hasil Pileg 2014, hanya PDIP dan Golkar yang bgerhak mengusung paket calon secara mnandiri. Pasalnya, PDIP mendominasi 24 kursi DPRD Bali (atau kuadi 43,63 persen suara parlemen), sementara Golkar punya 11 kursi DPRD Bali (20,00 suara parlemen). Sebaliknya, Demokrat, Gerindra, NasDem, Hanura, PAN, dan PKPI harus berkoalisi jika ingin mengusung paket calon ke Pilgub Bali 2018. *nat
DENPASAR, NusaBali
Pertemuan ini untuk membahas tentang tahapan Pilgub Bali 2018, termasuk syarat bagi parpol dalam mengusung pasangan Calon Gubernur (Cagub)-Calon Wakil Gubernur (Cawagub).
Ketua KPU Bali, Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, mengatakan ada 8 parpol parlemen yang diundang hadiri pertemuan untuk bahas tahapoan Pilgub 2018, Minggu besok, yakni PDIP (punya 24 kursi DPRD Bali), Golkar (punya 11 kursi DPRD Bali), Demokrat (punya 8 kursi DPRD Bali), Gerindra (punya 7 kursi DPRD Bali), NasDem (punya 2 kursi DPRD Bali), Hanura (punya 1 kursi DPRD Bali), PKPI (punya 1 kursi DPRD Bali), dan PAN (punya 1 kursi DPRD Bali).
Selain itu, 4 parpol non parlemen juga diundang hadiri rapat pembahasan Pilgub Bali 2018, yakni PKB, PKS, PPP, dan PBB. Dalam rapay besok, KPU Bali mengundang hadir jajaran Bawaslu Bali dan KPU Kabupaten/Kota se-Bali. “Semua partai politik peserta Pileg 2014 kita undang. KPU Kabupaten/Kota sebali juga kita undang,” ujar Raka Sandi saat ditemui NusaBali di Kantor KPU Bali, Jumat (8/9).
Menurut Raka Sandi, ada tiga agenda yang akan dibahas dalam pertemuan yang libatkan semua parpol besok. Pertama, tentang rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu/Pemilihan terakhir berdasarkan penghitungan jumlah minimal dukungan persyaratan pasangan calon perseorangan. Kedua, penetapan persyaratan dukungan pasangan calon untuk jalur parpol atau gabungan parpol. Ketiga, penetapan persyaratan pencalonan berupa jumlah dukungan dan persebaran dukungan bagi pasangan calon perseorangan.
“Yang kita bahas soal syarat partai politik atau gabungan partai politik usung Cagub-Cawagub ke Pilgub Bali 2018. Juga adanya perubahan tentang jumlah minimal dukungan KTP terverifikasi bagi pasangan calon perseorangan,” ujar Raka Sandi.
Raka Sandi mengatakan syarat dukungan KTP terverifikasi bagi pasangan calon per-seorangan untuk Pilgub Bali 2018, dipastikan akan berubah dari prediksi sebelumnya sekitar 250.094 KTP. “Sebelumnya disetimasi 250.094 KTP dukungan, mengacu dengan DPT Pilpres 2014. Nah, nanti mengacu dengan DPT Pilkada terakhir di masing-masing kabupaten/kota, maka angka KTP dukungan dipastikan naik,” katanya.
Disebutkan, ada beberapa faktor yang membuat jumlah minimal KTP dukungan bagi calon perseorangan berubah. Salah satunya, peningkatan DPT di kabupaten/kota. Selain ada perubahan jumlah syarat dukungan KTP bagi calon perseorangan, juga ada syarat persebaran dukungan KTP, yakni harus tersebar minimal di 5 kabupaten/kota.
“Presentasi jumlah di kabupaten tidak diatur. Namun, sebarannya diatur yakni 50 persen kabupaten/kota. Kalau di Bali ada 9 kabupaten/kota, berarti dukungan KTP itu minimal harus tersebar di 5 kabupaten/kota,” komisioner KPU asal Desa Yeh Sumbul, Kecamatan Mendoyo, Jembrana ini.
Sedangkan untuk pasangan Cagub-Cawagub yang maju tarung ke Pilgub Bali 2018 melalui parpol atau gabungan parpol, telah ditetapkan munumal harus didukung 11 kursi DPRD Bali atau 20 persen suara parlemen dari total 55 kursi DPRD Bali. Berdasarkan hasil Pileg 2014, hanya PDIP dan Golkar yang bgerhak mengusung paket calon secara mnandiri. Pasalnya, PDIP mendominasi 24 kursi DPRD Bali (atau kuadi 43,63 persen suara parlemen), sementara Golkar punya 11 kursi DPRD Bali (20,00 suara parlemen). Sebaliknya, Demokrat, Gerindra, NasDem, Hanura, PAN, dan PKPI harus berkoalisi jika ingin mengusung paket calon ke Pilgub Bali 2018. *nat
1
Komentar