43 Desa-Kelurahan Dapat Mobil Bekas
Mobil dinas anggota Dewan Denpasar yang sudah dikembalikan bakal diberikan ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD), sementara mobil OPD yang selama ini dipakai akan diberikan kepada pihak desa/kelurahan di Kota Denpasar
Imbas dari Penerapan PP 18 tahun 2017
DENPASAR, NusaBali
Penerapan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, ternyata berimbas positif kepada seluruh desa/kelurahan di Kota Denpasar.
Pasalnya, dalam peraturan tersebut salah satunya dewan mendapatkan tunjangan transportasi sehingga tidak perlu lagi menggunakan mobil dinas yang kini sudah dikembalikan ke Pemkot Denpasar.
Ada sebanyak 41 unit mobil yang sebelumnya dipakai anggota Dewan Denpasar sudah dikembalikan melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Nah, puluhan mobil itu nantinya akan ditukar dengan mobil dinas milik Organisasi Pemerintah Daerah (OPD), sementara mobil operasional OPD yang ditukar tersebut akan disalurkan ke seluruh desa/ kelurahan di Kota Denpasar.
Hal itu seperti diungkapkan Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Denpasar I Made Widra saat dikonfirmasi, Jumat (8/9). Menurutnya, pemberian mobil operasional kepada desa/ kelurahan sesuai dengan program dari Walikota Denpasar yang selama ini menginginkan setiap desa/ kelurahan mempunyai mobil dinas operasional.
"Kebetulan juga kan mobil dewan sejumlah 41 unit itu sudah dikembalikan, nah itu sesuai dengan jumlah OPD yang sekarang, jadi kita berikan mobil itu ke OPD dan mobil operasional OPD yang sekarang diberikan ke desa dan kelurahan yang ada di Kota Denpasar," ungkapnya.
Disebutkan, di Denpasar keseluruhan ada sebanyak 43 desa/kelurahan yang akan diberikan mobil dinas operasional, ada yang berjenis Avanza maupun APV. Sehingga kata Widra, pihaknya kekurangan dua unit mobil lagi untuk menutupi keseluruhan jumlah desa/kelurahan tersebut. Untuk melengkapi itu, pihaknya akan berkoordinasi dengan Kabag Umum. Yang pasti, menurut Widra, kekurangan dua mobil itu tidak akan dibelikan mobil yang baru.
"Semuanya (mobil) lama, jadi tidak mungkinlah ada yang diberikan yang baru. Kita akan samakan, walaupun ada pengadaan mobil juga di tahun 2017 ini. Ya, nanti kekurangan ini masih kita koordinasikan lagi," kata Widra.
Dikatakan, kendati sudah ada pengadaan mobil baru oleh Pemerintah Kota Denpasar yang jumlahnya 15 unit dan 2 mobil jenis pickup dengan total anggaran Rp 4.128.000.000, namun menurut Widra, itu hanya cukup untuk operasional bagi OPD yang baru.
"Itu kan pengadaannya kami sesuaikan dengan kebutuhan, jadi tidak mungkin kita bawa mobil itu ke desa dan kelurahan, soalnya pengadaan itu kita khususkan untuk OPD yang baru, karena banyak OPD yang termasuk baru dari adanya pemisahan OPD. Contohnya Disnaker dan Dinsos yang dulunya menjadi satu kini dipisahkan, itulah yang membutuhkan mobil tambahan," ungkapnya seraya menyebut pihaknya kini masih melakukan penyelesaian administrasi untuk diserahkan kepada pihak desa/kelurahan.
Dengan adanya pemberian mobil dinas kepada desa/kelurahan di Kota Denpasar, diharapkan dapat mempermudah kinerja dalam melayani masyarakat. “Ini (pemberian) baru pertama kalinya diberikan karena adanya PP 18 tahun 2017. Kami manfaatkan karena mereka butuh. Semoga bisa menambah kinerja pelayanan bagi masyarakat nantinya," harapnya. *cr63
1
Komentar