Hakim Dewi Ditahan di Rutan KPK
ICW nilai peran KY pasif, dan kewenangannya makin sempit
JAKARTA, NusaBali
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu Dewi Suryana, usai resmi ditetapkan sebagai tersangka suap pengurusan perkara dugaan korupsi dengan terdakwa Wilson. Dewi ditahan di Rutan KPK.
Selain Dewi, 2 tersangka lainnya, yaitu Hendra Kurniawan (panitera Pengadilan Negeri Bengkulu) dan PNS Syuhadatul juga ditahan di rutan yang sama. Mereka ditahan untuk 20 hari pertama. "Ketiga tersangka ditahan di Rutan C1 untuk masa penahanan pertama selama 20 hari," ujar Jubir KPK Febri Diansyah, kepada wartawan, Jumat (8/9/2017), dini hari seperti dilansir detik.
Saat digelandang ke mobil tahanan, Dewi pun tak menanggapi pertanyaan awak media yang sudah menunggunya. Perempuan berkerudung itu menutupi wajahnya dengan tangannya sambil berjalan menuju mobil tahanan.
Tak ada sepatah kata pun yang keluar dari mulut hakim itu. Saat berada di dalam mobil tahanan, Dewi menutupi wajahnya dengan rompi tahanan warna oranye. "Penahanan dilakukan untuk kepentingan penyidikan," kata Febri.
Menurut hasil penyelidikan, Dewi dan Hendra diduga menerima suap sebesar Rp 125 juta dari pihak keluarga terdakwa perkara dugaan korupsi Wilson, Syuhadatul. Uang tersebut disinyalir untuk mempengaruhi vonis perkara Tipikor dengan terdakwa Wilson.
Dalam OTT ini KPK menangkap 7 orang, 3 orang ditetapkan tersangka dan 1 orang dipulangkan dan 2 orang lainnya masih dalam pemeriksaan.
Tertangkapnya sejumlah hakim dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK mendapat sorotan dari Indonesia Corruption Watch (ICW). ICW pun menyoroti mempertanyakan peran Komisi Yudisial (KY).
"KY harus lebih besar lagi peran dan kewenangan. KY kan dituntut melakukan hal besar tapi kewenangannya malah dipereteli," kata peneliti ICW Aradila Caesar saat dihubungi, Jumat (8/9) seperti dilansir detik.
Menurut Aradila, selama ini KY hanya bisa bersifat pasif, menunggu laporan adanya pelanggaran yang dilakukan hakim. Padahal, KY salah satu tugasnya adalah mengawasi peradilan. "KY kan sekarang sifatnya pasif hanya menunggu laporan. Nah dalam konteks etiknya, kita bisa bilang KY bisa dikatakan bisa dipercaya. Tapi pengawasan aktif tidak bisa dilakukan," ucapnya.
Aradila juga menyebut ada persepsi bila hubungan MA dan KY selama ini tidak akur. Hal tersebut bisa dilihat dari kewenangan KY yang terus dikerdilkan. Dia pun merasa ada kesan bila MA tidak mau dicampuri urusannya oleh KY.
"MA terkesan tidak mau dicampuri oleh KY. KY harus masuk ke MA, bukan untuk ganggu independensi tapi menciptakan peradilan yang lebih bersih. Dalam satu sisi MA mau pengadilan bersih tapi dia tidak ada partner yang benar-benar mampu mendorong agenda pembaharuan di MA. Karena itu KY harus masuk," tegasnya.
Sebelumnya KPK menangkap hakim PN Bengkulu, Dewi Suryana, terkait dugaan suap. Di tahun 2016, Hakim Tindak Pidana Korupsi Bengkulu Janner Purba dan Toton juga ditangkap KPK karena menerima suap atas kasus penyalahgunaan honor dewan pembina RSUD M Yunus di Bengkulu.
Selain hakim, KPK juga banyak menangkap panitera pengadilan, yang terakhir adalah panitera PN Jakarta Selatan bernama Tarmizi. Dalam catatan KY, pada 2016 saja ada 28 aparat pengadilan yang terkena OTT KPK. Mereka terdiri atas hakim, panitera, dan pegawai lainnya. *
Komentar