Dilepas Setelah 42 Tahun Terpasung
Setelah dipasung keluarganya selama 42 tahun, seorang penderita gangguan jiwa alias orang gila (orgil) yang tinggal di Banjar Pangitebel, Desa Antiga Kelod, Kecamatan Manggis, Karangasem, I Nyoman Bagia, 66, akhirnya dilepas dari pemasungan, Rabu (13/1).
AMLAPURA, NusaBali
‘Pembebasan’ orgil Nyoman Bagia dari belenggu pemasukan dilakukan rombongan Laya-nan Hidup Bahagia (LBH) Bali yang dipimpin langsung psikiater kondang Prof Dr dr Luh Ketut Suryani SpKj.
Orgil Nyoman Bagia telah dipasung keluarga di rumahnya kawasan Banjar Pangitebel, Desa Antiga Kelod sejak tahun 1974. Pasien yang kini telah berusia 66 tahun dipasung dengan cara kedua kakinya dimasukkan ke dalam lubang besi, kemudian terkunci sehingga tidak leluasa bergerak.
Pasien Nyoman Bagia sempat ditangani Prof LK Suryani. Nah, Rabu kemarin, Prof Suryani bersama timnya dari LHB Bali datang lagi ke rumah yang sekaligus jadi tempat pemasungan untuk menjenguk dan mengecek kondisi pasien Nyoman Bagia. Mereka diterima adik sepupu si pasien, I Nyoman Sari.
Berdasarkan hasil poenyecekan Prof LK Suryani, pasien Nyoman Bagia sudah sembuh. Perilakunya tidak beringas lagi, sehingga secara medis tak perlu dipasung. Prof Suryani pun melepas pasien Nyoman Bagia dari pasungan yang telah dijalani selama 42 tahun, karena diyakini sudah sembuh.
“Buat apa memasung orang yang telah sembuh? Seseorang bisa sembuh dari penyakit, bukan saja karena obat, tapi juga perlu didukung relaksasi dan melakukan meditasi. Pada akhirnya, tubuh itu sendiri yang menciptakan obat,” ujar Prof Suryani.
Maka, pasien Nyoman Bagia pun dilepas dari pasungan yang telah membelenggunya selama 42 tahun. Pejabat Kepala Desa (Perbekel) Antiga Kelod, I Wayan Kamasan, juga hadir dalam proses dilepasnya orgil Nyoman bagia dari pemasungan ini. Bahkan, Perbekel Wayan Kamasan pula yang membuka kunci pasungan dari lubang besi. Setelah pasungan dilepas, pasien Nyoman Bagia kemudian dipapah agar bisa berjalan.
Orgil Nyoman Bagia sendiri dipasung keluarganya, karena berperilaku beringas. Bahkan, Nyoman Bagia sempat membunuh salah satu anak kandungnya. Selain itu, dia juga sempat membakar Pura Prajapati, Desa Pakraman Antiga.
Informasi di lapangan, orgil Nyoman Bagia memiliki dua istri. Salah satunya, asal Banyuwangi, Jawa Timur. Sedangkan anaknya yang dibubuh lahir dari istri pertamanya asal Karangaswem. Selain anaknya yang dibunuh tersebut, orgul Nyoman Bagia juga memiliki dua anak lagi, yakni I Made Rawi dan Ni Luh Sinar. Kedua anaknya inilah yang merawat dan melayani orgil Nyoman Bagia dalam pasungan selama ini. Namun, Made Rawi telah meninggal dunia akibat kecelakaan lalulintas pasca makan durian.
Kisah soal orgil Nyoman Bagia sempat membunuh anak kandungnya ini juga dibenarkan Perbekel Antiga Kelod, Wayan Kamasan. “Saya hanya dengar cerita kalau Nyoman Bagia ini di masa lalu sempat membunuh anaknya. Kejadiannya sudah sangat lama. Tapi, saya tidak tahu nama anaknya yang dibunuh. Karena itu, dia dipasung,” papar Perbekel Wayan Kamasan.
Bertahun-tahun setelah dipasung, tim LHB Bali pimpinan Prof Suryani ikut turun menangani pasien Nyoman Bagia. Prof Suryani beserta rombongan juga sempat mengunjungi orgil Nyoman Bagia, 13 April 2009 silam, saat masih dirawat oleh kedua anaknya, Made Rawi dan Luh Sinar.
Sementara itu, dilepasnya pasien Nyoman Bagia dari pemasungan, Rabu kemarin, menuai protes keras pihak keluarga. Protes disampaikan keponakan pasien Nyoman Bagia, yakni I Kadek Merjana, yang tinggal di Desa/Kecamatan Kintamani, Bangli. Kadek Merjana protes pamannya dilepas dari pasungan, setelah diberitahu Nyoman Sari---yang menerima rombangan Prof Suryani---per telepon. Protes tersebut disampakan Kadek Merjana melalui SMS.
“Orang ngomong tanggung jawab gampang, tapi kalau sudah terjadi apa-apa nanti, bapak yang pertama saya tuntut,” ancam Merjana melalui SMS. Sedangkan adik sepupu si pasien, Nyoman Sari, mengaku sanggup memperhatikan Nyoman Bagia pasca dilepas dari pasungan. “Tiyang sanggup melayani kakak misan tiyang (Nyoman Bagia),” tegas Nyoman Sari di hadapan Perbekel Wayan Kamasan, Rabu kemarin.
Sementara, menanggapi protes keponakan si pasien, Prof LK Suryani mengaku pihaknya melakukan tindakan (melepas Nyolman bagia dari pasungan) atas seizin Pejabat Perbekel Antiga Kelod, Wayan Kamasan, serta tokoh masyarakat dan anggota keluarga pasien. Selain itu, tindakannya juga sesuai UU Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa. 7 k16
1
Komentar