Calon Independen Digencet 257.131 KTP
Dukungan KTP terverifikasi bagi pasangan calon independen minimal harus tersebar di 5 kabupaten/kota se-Bali
Baru Dua Kandidat Perseorangan yang Komunikasi ke KPU Soal Pilgub Bali
DENPASAR, NusaBali
Kandidat Calon Gubernur (Cagub)-Calon Wakil Gubernur (Cawagub) yang akan maju tarung ke Pilgub Bali 2018 melalui jalur Independen (Perseorangan), kian terjepit oleh persyaratan dukungan KTP terverifikasi. Pasalnya, KPU Bali tetapkan syarat minimal 257.131 KTP dukungan valid (terverifikasi) bagi pasangan calon perseorangan di Pilgub Bali, 27 Juli 2018 mendatang.
Jumlah dukungan KTP terverifikasi sebanyak 257.131 bagi pasangan calon perseorangan ini ditetapkan dalam rapat pleno KPU Bali yang digelar di Kantor KPU Bali, Jalan Tjokorda Agung Tresna Niti Mandala Denpasar, Minggu (10/9) pagi. Rapat pleno yang dipimpin Ketua KPU Bali Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi kemarin kemarin dihadiri pula para Ketua KPU Kabupaten/Kota se-Bali, Ketua Bawaslu Bali, Panwaslu Kabupaten/Kota se-Bali, serta perwakilan 12 parpol peserta Pileg 2014 (PDIP, Golkar, Demokrat, Gerindra, NasDem, Hanura, PKPI, PAN, PPP, PKB, dan PKS).
Ada tiga agenda pokok yang dibahas dalam rapat pleno KPU Bali kemarin. Pertama, tentang rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu/Pemilihan terakhir yang dipakai -dasar penghitungan jumlah minimal dukungan persyaratan pasangan calon perseorangan. Kedua, penetapan persyaratan dukungan pasangan calon untuk jalur parpol atau gabungan parpol. Ketiga, penetapan persyaratan pencalonan berupa jumlah dukungan dan persebaran dukungan bagi pasangan calon perseorangan.
Seusai rapat plenon, Ketua KPU Bali Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi menyatakan, penetapan syarat minimal dukungan 257.131 KTP terverifikasi bagi pasangan calon perseorangan ini berdasarkan UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada dan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2017 tentang Persyaratan Calon. Dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2017 Pasal 9 ayat (1) huruf b ditekankan bahwa ‘untuk provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat dalam DPT pada Pemilu atau pemilihan terakhir lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, maka syarat minimal pasangan calon perseorangan harus didukung 8,5 persen KTP terverifikasi dari jumlah penduduk.
Berdasarkan jumlah pemilih tetap (DPT) terakhir Pilpres 2014/Pilkada 2015/Pilkada 2017, jumlah pemilih untuk Pilgub Bali 2018 mendapat 3.025.066 orang. “Maka, persyaratan pencalonan berupa jumlah minimal dukungan bagi pasangan calon perseorangan untuk Pilgub Bali 2018 adalah 8,5 persen x 3.025.066 = 257.130,61 (dibulatkan menjadi 257.131) KTP dukungan terverifikasi,” ujar Raka Sandi.
DPT Pemilu atau pemilihan terakhir dimaksud adalah Pilpres 2014 untuk Kabupaten Gianyar dan Kulungkung. Berdasarkan Pilpres 2014, DPT di Gianyar mencapai 359.116 orang dan DPT di Klungkung mencapai 153.724 orang. Khusus untuk Kabupaten Buleleng, menggunakan jumlah DPT dalam Pilkada 2017 yakni sebanyak 583.381 pemilih.
Sebaliknya, Kota Denpasar, Kabupaten Badung, Tabanan, Karangasem, Jembrana, dan Bangli menggunakan DPT Pilkada 2015. Berdasarkan Pilkada 2015, jumlah pemilih di Denpasar mencapai 422.294 orang, jumlah pemilih di Karangasem mencapai 382.924, jumlah pemilih di Badng mencapai 359.320 orang, jumlah pemilih di Tabanan mencapai 354.352 orang, jumlah pemilih di Jembrana mencapai 225.386 orang, dan jumlah pemilih di Bangli mencapai 184.569 orang.
Jumlah syarat minimal dukungan KTP terverifikasi calon perseorangan untuk Pilgub Bali 2018 ini naik tajam dari estimasi KPU Bali sebelumnya. Semula, KPU Bali mengestimasi syarat dukungan minimal hanya 250.094 KTP terverifikasi. Tapi, berdasarkan pleno KPU kemarin, syarat minimal dukungan itu naik menjadi 257.131 KTP terverifikasi. “Hasil penetapan persyaratan minimal dukungan pasangan calon perseorangan ini memang naik cukup signifikan. Tapi, inilah mekanisme aturannya,” tegas Raka Sandi.
Sementara, untuk sebaran dukungan KTP terverifikasi bagi pasangan calon perseorangan ke Pilgub Bali 2018, harus tersebar di lebih dari 50 persen kabupaten/kota. Karena di Bali ada 9 kabupaten/kota, berarti sebaran dukungan KTP bagi pasangan calon perseorangan adalah 4,5 (dibulatkan 5) kabupaten/kota.
Sebaliknya, berdasarkan hasil rapat pleno KPU Bali kemarin, syarat minimal dukungan bagi pasangan calon yang maju ke Pilgub Bali 2018 melalui jalur parpol atau gabungan parpol, menggunakan dua acuan. Pertama, mengacu dari syarat minimal perolehan kursi, yakni 20 persen x 55 kursi = 11 kursi. Kedua, mengacu syarat minimal perolehan suara sah dalam Pileg 2014, yakni 25 persen x 2.129.028 suara sah = 532.257 suara sah.
Berdasarkan hasil Pileg 2014, hanya PDIP dan Golkar yang bgerhak mengusung paket calon secara mnandiri. Pasalnya, PDIP mendominasi 24 kursi DPRD Bali (atau kuadi 43,63 persen suara parlemen), sementara Golkar punya 11 kursi DPRD Bali (20,00 suara parlemen). Sebaliknya, Demokrat (punya 8 kursi parlemen), Gerindra (punya 7 kursi parlemen), NasDem (punya 1 kursi parlemen), Hanura (punya 1 kursi parlemen), PAN (punya 1 kursi parlemen), dan PKPI (punya 1 kursi parlemen) harus berkoalisi jika ingin mengusung paket calon ke Pilgub Bali 2018.
Sementara itu, hingga saat ini baru dua orang yang berkomunikasi dengan KPU Bali tentang syarat dukungan bagi pasangan calon perseorangan untuk Pilgub Bali 2018. Mereka masing-masing Shri I Gusti Ngurah Arya Wedakarna (anggota DPD RI Dapil Bali) dan Brigjen Pol (Purn) Dewa Bagus Made Suharya (mantan Kapoltabes Denpasar). *nat
Komentar