KPU Buleleng Bongkar File Pemilih Pilgub
KPU Buleleng mulai ambil data pemilih hasil Pilkada Buleleng 2017 yang selama ini tersimpan dalam kotak suara.
SINGARAJA, NusaBali
Langkah itu dalam rangka pemutakhiran data pemilih menjelang Pilkada Gubernur (Pilgub) Bali 2018. Pengambilan dokumen berisi data pemilih itu dilakukan dengan membuka seluruh kotak suara. Tercatat ada 59 kotak suara yang dibuka, Selasa (12/9) di Kantor KPU Buleleng, Jalan Ahmad Yani Singaraja. Pengambilan dokumen tersebut disaksikan oleh Panwas Kabupaten Buleleng.
Dokumen pemilih yang diambil KPU berupa salinan daftar pemilih tetap (DPT) dan data pemilih tambahan (DPTB) hasil Pilkada Buleleng 2017. Ketua KPU Buleleng, Gede Suardana mengatakan, pembukaan kotak suara guna ambil dokumen pemilih berdasarkan tahapan Pilgub Bali yang disampaikan oleh KPU Bali.
Menurut Suardana, DPTB tersebut untuk tahap awal akan dimutakhirkan melalui proses input dalam sistem informasi di KPU Buleleng. DPTB ini kemudian dimutakhirkan kembali dan selanjutnya akan masuk dalam DPT Pilgub Bali. Dari pencoblosan pilkada lalu, KPU sendiri menemukan warga Buleleng yang tidak tercatat dalam DPT.
Warga tersebut kemudian menggunakan KTP atau Surat Keterangan (Suket) pengganti KTP dengan jumlah sebanyak 4.297 pemilih. Ribuan pemilih tercecer itu terdiri dari 2.223 pemilih laki-laki dan 2.074 pemilih perempuan.
Data pemilih tercecer inilah kemudian diolah kembali dan sebelum nantinya akan masuk dalam DPT untuk kepentingan Pilgub Bali 2018 mendatang. “Setelah semua DPTB ini kami input akan ditindaklanjuti oleh KPU Bali hingga KPU RI sebelum ditetapkan oleh pemerintah menjadi DPT dan ini merupakan proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan,” jelasnya.
Di sisi lain Suardana mengatakan, setelah pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini, KPU akan melakukan pemusnahan terhadap bekas logistik pilkada. Pemusnahan ini baru bisa dilakukan satu bulan setelah Bupati dan Wakil Bupati terpilih dilantik. Nantinya, setelah batas waktu itu berakhir KPU Buleleng baru mengajukan izin pemusnahan bekas dan sisa logistik pilkada kepada dan KPU RI dan Arsip Nasional RI.
“Setelah satu bulan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati baru kita ajukan izin untuk pemusnahan sisa dan bekas logistik, mulai dari surat suara, formulir, dan kelengkapan TPS di setiap kotak suara itu akan dimusnahkan. Nantinya logistik itu akan dilelang dan pemenang lelang itulah akan memusnahkan dengan caranya sendiri,” tegasnya. *k19
Langkah itu dalam rangka pemutakhiran data pemilih menjelang Pilkada Gubernur (Pilgub) Bali 2018. Pengambilan dokumen berisi data pemilih itu dilakukan dengan membuka seluruh kotak suara. Tercatat ada 59 kotak suara yang dibuka, Selasa (12/9) di Kantor KPU Buleleng, Jalan Ahmad Yani Singaraja. Pengambilan dokumen tersebut disaksikan oleh Panwas Kabupaten Buleleng.
Dokumen pemilih yang diambil KPU berupa salinan daftar pemilih tetap (DPT) dan data pemilih tambahan (DPTB) hasil Pilkada Buleleng 2017. Ketua KPU Buleleng, Gede Suardana mengatakan, pembukaan kotak suara guna ambil dokumen pemilih berdasarkan tahapan Pilgub Bali yang disampaikan oleh KPU Bali.
Menurut Suardana, DPTB tersebut untuk tahap awal akan dimutakhirkan melalui proses input dalam sistem informasi di KPU Buleleng. DPTB ini kemudian dimutakhirkan kembali dan selanjutnya akan masuk dalam DPT Pilgub Bali. Dari pencoblosan pilkada lalu, KPU sendiri menemukan warga Buleleng yang tidak tercatat dalam DPT.
Warga tersebut kemudian menggunakan KTP atau Surat Keterangan (Suket) pengganti KTP dengan jumlah sebanyak 4.297 pemilih. Ribuan pemilih tercecer itu terdiri dari 2.223 pemilih laki-laki dan 2.074 pemilih perempuan.
Data pemilih tercecer inilah kemudian diolah kembali dan sebelum nantinya akan masuk dalam DPT untuk kepentingan Pilgub Bali 2018 mendatang. “Setelah semua DPTB ini kami input akan ditindaklanjuti oleh KPU Bali hingga KPU RI sebelum ditetapkan oleh pemerintah menjadi DPT dan ini merupakan proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan,” jelasnya.
Di sisi lain Suardana mengatakan, setelah pemutakhiran data pemilih berkelanjutan ini, KPU akan melakukan pemusnahan terhadap bekas logistik pilkada. Pemusnahan ini baru bisa dilakukan satu bulan setelah Bupati dan Wakil Bupati terpilih dilantik. Nantinya, setelah batas waktu itu berakhir KPU Buleleng baru mengajukan izin pemusnahan bekas dan sisa logistik pilkada kepada dan KPU RI dan Arsip Nasional RI.
“Setelah satu bulan pelantikan Bupati dan Wakil Bupati baru kita ajukan izin untuk pemusnahan sisa dan bekas logistik, mulai dari surat suara, formulir, dan kelengkapan TPS di setiap kotak suara itu akan dimusnahkan. Nantinya logistik itu akan dilelang dan pemenang lelang itulah akan memusnahkan dengan caranya sendiri,” tegasnya. *k19
Komentar