Dirucigai Toko Berjaringan, Manajemen SWTmart Mengelak
Komisi A dan Komisi B DPRD Jembrana beserta Kepala Seksi Verifikasi Kantor Pelayanan Perizinan Terpadu (KPPT) menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke toko SWTmart di Desa Dangin Tukadaya, Kecamatan Jembrana, Kamis (14/1).
NEGARA, NusaBali
Selain itu, tim juga melakukan kroscek perizinan di Toko Diana dan pabrik pengolahan ikan Sarana Tani Pratama (STP) di Desa Pengambengan, Kecamatan Negara.
Anggota Dewan turun menggelar sidak karena gerah dengan menjamurnya toko modern berjaringan di Kabupaten Jembrana. Para wakil rakyat ini menduga, toko modern itu bodong, tanpa miliki izin. Saat sidak di toko SWTmart, pihak pengelola mengaku telah memiliki segala perizinan yang disyaratkan kepada pengusaha. Namun pengakuan itu hanyalah bualan, sebab ketika diminta menunjukkan bukti fisik, mereka tak sanggup. “Ngakunya sudah ada izin, tetapi kami belum melihat fisiknya,” ungkap Ketua Komisi A DPRD Jembrana, Ni Made Sri Sutharmi.
Sutharmi mencurigai toko ini berjaringan dengan toko modern besar di Indonesia. Kecurigaan itu berdasar tampilan toko menyerupai Alfamart. Termasuk dari struk atau nota belanja tercantum nama perusahaan PT Sumber Alfaria Trijaya Tbk dengan nomor telepon dan alamat di Jln MH Thamrin Tanggerang. Meski terlihat jelas, pemilik toko tetap mengelak dan mengklaim tanpa berjaringan. “Ngakunya usaha pribadi. Makanya Perizinan harus menindaklanjuti,” tandasnya.
Di sisi lain, Kapala KPPT Jembrana, I Komang Suparta memastikan SWTmart di Jembrana tidak memiliki Izin Usaha Toko Modern (IUTM). Hanya mengantongi Izin Usaha Kecil Menengah (IUKM) keluaran Kecamatan. Teranyar, IUKM untuk SWTmart di Desa Dangin Tukadaya telah dicabut Camat Jembrana. “Memang belum ada izinnya. Kami tidak ada mengeluarkan izin,” aku Suparta.
Dijelaskan, Perda Jembrana Nomor 8 tahun 2010 tentang penataan dan pemberdayaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan, dan toko modern harus berupa IUTM, bukan IUKM. Sebab IUTM hanya diberikan kepada perusahaan di bawah modal Rp 500 juta. Sementara hasil kroscek di Desa Pengambengan, Toko Diana dan STP tidak ada masalah mengenai perizinan. Toko Diana tak menggunakan struk berisi embel-embel toko modern berjaringan. Serta mengantongi Izin Usaha Kecil Menengah (IUTM) yang dikeluarkan dari Kecamatan. 7 ode
1
Komentar