Penataan Danau Batur Harus Ada Regulasi yang Jelas
Pemulihan serta penataan Danau Batur harus ada regulasi yang jelas, sehingga kerusakan lingkungan dapat tertangani.
BANGLI, NusaBali
Kerusakan yang terjadi di Danau Batur di antaranya disebabkan adanya limbah pertanian, peternakan dan pemukiman, kebakaran hutan, semburan belerang, erosi dan sedimentasi, serta keberadaan keramba jaring apung (KJA).
Selain itu persoalan yang ditemukan di Danau Batur seperti tidak adanya pengolahan limbah, fluktuasi permukaan air danau yang tinggi, adanya tumpukan sampah di sekitar danau, dan kandungan nitrat dan sulfat yang tinggi.
Hal tersebut disampaikan tim kajian Fakultas Kelautan dan Perikanan Unud Prof Ir I Wayan Arthana, dalam focus group discussion (FGD) kajian daya dukung dan zonasi keramba jaring apung di Danau Batur, yang dipusatkan Museum Gunung Api Batur, Kintamani, Selasa (12/9).
Penataan Danau Batur tidak boleh mengabaikan kepentingan masyarakat, serta dibutuhkan peran serta seluruh komponen masyarakat dan pemerintah, bersinergi dalam menjaga dan melestarikan danua.
“Penentuan tata letak atau zona-zona KJA beserta jumlah maksimal KJA yang diperbolehkan ada di Danau Batur, penentuan titik-titik atau wilayah semburan belerang dan arah pergerakannya, serta mendesain model KJA yang layak dikembangkan di Danua Batur,” ujar Prof Athana.
Bupati Bangli I Made Gianyar menyatakan, perlu ada upaya pengaturan, penataan, pengelolaan, dan pengendalian perkembangan KJA sehingga dapat mengakomodasikan seluruh kebutuhan lahan secara terpadu efisien dan efektif serta komprehensif. Strategi ini diharapkan menjadi arahan bagi pihak-pihak yang terkait dalam usaha pengembangan kawasan sekitar Danau Batur.
“Hal yang penting yang menjadi dasar pengelolaan Danau Batur adalah penetapan tata ruang ekosistem danau secara terpadu, meliputi ekosistem danau, sempadan danau, daerah tangkapan air, RTRW yang kewenangannya berada di tangan pemerintah daerah atau pemerintah pusat yang tergantung pada letak geografis danau dan ekosistemnya,” ujar Bupati Made Gianyar.
Sementara Kadis Pertanian Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Bangli I Wayan Sukartana menyampaikan komoditas perikanan yang paling potensial untuk dikembangkan di Danua Batur dengan sistem KJA adalah ikan nila dengan luas lahan yang baru dimanfaatkan rata-rata 0,8 hektare per tahun, dari potensi lahan yang dapat dikembangkan masih sangat luas yakni maksimal 5 persen dari luas perairan Danua Batur sebesar 83,35 ha.
Sedangkan produksi ikan rata-rata per tahun 3.862 ton untuk hasil perikanan budidaya, dan hasil tangkapan rata-rata 843,45 ton. Yang tersebar di desa-desa seputaran danu batur meliputi Desa Songan A, Songan B, Desa Batur Tengah, Desa Batur Selatan, Desa Kedisan, Desa Buahan, Desa Abang Batu Dinding, Desa Abang Songan, dan Desa Trunyan. Dengan jumlah kelompok pembudidaya ikan adalah 180 kelompok. *e
Kerusakan yang terjadi di Danau Batur di antaranya disebabkan adanya limbah pertanian, peternakan dan pemukiman, kebakaran hutan, semburan belerang, erosi dan sedimentasi, serta keberadaan keramba jaring apung (KJA).
Selain itu persoalan yang ditemukan di Danau Batur seperti tidak adanya pengolahan limbah, fluktuasi permukaan air danau yang tinggi, adanya tumpukan sampah di sekitar danau, dan kandungan nitrat dan sulfat yang tinggi.
Hal tersebut disampaikan tim kajian Fakultas Kelautan dan Perikanan Unud Prof Ir I Wayan Arthana, dalam focus group discussion (FGD) kajian daya dukung dan zonasi keramba jaring apung di Danau Batur, yang dipusatkan Museum Gunung Api Batur, Kintamani, Selasa (12/9).
Penataan Danau Batur tidak boleh mengabaikan kepentingan masyarakat, serta dibutuhkan peran serta seluruh komponen masyarakat dan pemerintah, bersinergi dalam menjaga dan melestarikan danua.
“Penentuan tata letak atau zona-zona KJA beserta jumlah maksimal KJA yang diperbolehkan ada di Danau Batur, penentuan titik-titik atau wilayah semburan belerang dan arah pergerakannya, serta mendesain model KJA yang layak dikembangkan di Danua Batur,” ujar Prof Athana.
Bupati Bangli I Made Gianyar menyatakan, perlu ada upaya pengaturan, penataan, pengelolaan, dan pengendalian perkembangan KJA sehingga dapat mengakomodasikan seluruh kebutuhan lahan secara terpadu efisien dan efektif serta komprehensif. Strategi ini diharapkan menjadi arahan bagi pihak-pihak yang terkait dalam usaha pengembangan kawasan sekitar Danau Batur.
“Hal yang penting yang menjadi dasar pengelolaan Danau Batur adalah penetapan tata ruang ekosistem danau secara terpadu, meliputi ekosistem danau, sempadan danau, daerah tangkapan air, RTRW yang kewenangannya berada di tangan pemerintah daerah atau pemerintah pusat yang tergantung pada letak geografis danau dan ekosistemnya,” ujar Bupati Made Gianyar.
Sementara Kadis Pertanian Ketahanan Pangan dan Perikanan Kabupaten Bangli I Wayan Sukartana menyampaikan komoditas perikanan yang paling potensial untuk dikembangkan di Danua Batur dengan sistem KJA adalah ikan nila dengan luas lahan yang baru dimanfaatkan rata-rata 0,8 hektare per tahun, dari potensi lahan yang dapat dikembangkan masih sangat luas yakni maksimal 5 persen dari luas perairan Danua Batur sebesar 83,35 ha.
Sedangkan produksi ikan rata-rata per tahun 3.862 ton untuk hasil perikanan budidaya, dan hasil tangkapan rata-rata 843,45 ton. Yang tersebar di desa-desa seputaran danu batur meliputi Desa Songan A, Songan B, Desa Batur Tengah, Desa Batur Selatan, Desa Kedisan, Desa Buahan, Desa Abang Batu Dinding, Desa Abang Songan, dan Desa Trunyan. Dengan jumlah kelompok pembudidaya ikan adalah 180 kelompok. *e
1
Komentar