KPU Klungkung Siap Rekrut PPK-PPS
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Klungkung tengah mematangkan persiapan menyongsong Pilkada Klungkung 2018 mendatang.
SEMARAPURA, NusaBali
Setelah menetapkan persyaratan untuk calon independen (perseorangan) dan partai politik (parpol), KPU akan segera lakukan penjaringan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Sesuai jadwal, penjaringan PPK dan PPS ini akan dilakukan pada 12 Oktober 2017. Hanya saja UU Pemilu dan Pilkada terdapat selisih jumlah PPK. Dalam UU Pilkada No 1 Tahun 2015 yang diubah menjadi UU No 10 Tahun 2016 menyebutkan jumlah PPK yang tersebar di masing-masing kecamatan 5 orang.
Sedangkan di UU Pemilu No 7 Tahun 2017 disebutkan PPK di masing-masing kecamatan 3 orang. Karena ada perbedaan tersebut KPU kini tengah menunggu turunnya Peraturan KPU (PKPU) dari pusat tentang tata kerja. Karena pelaksanaan Pilkada dan Pilpres, dan Pileg waktunya berdekatan dan tidak memungkinkan untuk melakukan perekrutan PPK dan PPS dua kali.
“Kalau PKPU sudah turun kita baru bisa menentukan berapa nanti jumlah PPK yang akan direkrut, apakah dipakai 3 orang atau 5 orang,” ujar Ketua KPU Klungkung, I Made Kariada kepada NusaBali, Rabu (13/9). Kata dia, mengenai jumlah PPS dalam kedua UU tersebut masih tetap sama, yakni setiap desa/kelurahan terdapat 3 orang PPS. Untuk di Klungkung sendiri terdapat 59 desa/kelurahan.
Informasi mengenai perekrutan PPK dan PPS ini memang sudah disosialisasikan baik lewat camat maupun aparat desa, supaya masyarakat yang ingin dan memenuhi kriteria bisa ikut melamar. Kata Kariada, pihaknya sudah menerima cukup banyak panggilan dari masyarakat untuk memperjelas kapan rekrutmen tersebut. “Antusias masyarakat yang ingin mendaftar memang tinggi,” katanya.
Kata dia, tugas PPK nanti akan berat terlebih kalau nanti yang digunakan adalah 3 anggota PPK. Karena nantinya tidak ada proses rekapitulasi di desa, namun langsung di tingkat kecamatan. Selain itu anggota PPK dan PPS yang akan direkrut dalam hajatan Pilkada 2018 ini akan menjalankan tugasnya hingga Pilpres mulai Maret 2018 hingga Juni 2019. Jika ada putaran kedua bisa hingga Agustus.
Dikonfirmasi terpisah Ketua Panwas Klungkung, I Komang Artawan mangatakan pihaknya juga akan merekrut panitia pengawas kecamatan (Panwascam) bulan ini. Untuk jumlahnya paswascam adalah 3 anggota di setiap kecamatan. *wa
Setelah menetapkan persyaratan untuk calon independen (perseorangan) dan partai politik (parpol), KPU akan segera lakukan penjaringan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS).
Sesuai jadwal, penjaringan PPK dan PPS ini akan dilakukan pada 12 Oktober 2017. Hanya saja UU Pemilu dan Pilkada terdapat selisih jumlah PPK. Dalam UU Pilkada No 1 Tahun 2015 yang diubah menjadi UU No 10 Tahun 2016 menyebutkan jumlah PPK yang tersebar di masing-masing kecamatan 5 orang.
Sedangkan di UU Pemilu No 7 Tahun 2017 disebutkan PPK di masing-masing kecamatan 3 orang. Karena ada perbedaan tersebut KPU kini tengah menunggu turunnya Peraturan KPU (PKPU) dari pusat tentang tata kerja. Karena pelaksanaan Pilkada dan Pilpres, dan Pileg waktunya berdekatan dan tidak memungkinkan untuk melakukan perekrutan PPK dan PPS dua kali.
“Kalau PKPU sudah turun kita baru bisa menentukan berapa nanti jumlah PPK yang akan direkrut, apakah dipakai 3 orang atau 5 orang,” ujar Ketua KPU Klungkung, I Made Kariada kepada NusaBali, Rabu (13/9). Kata dia, mengenai jumlah PPS dalam kedua UU tersebut masih tetap sama, yakni setiap desa/kelurahan terdapat 3 orang PPS. Untuk di Klungkung sendiri terdapat 59 desa/kelurahan.
Informasi mengenai perekrutan PPK dan PPS ini memang sudah disosialisasikan baik lewat camat maupun aparat desa, supaya masyarakat yang ingin dan memenuhi kriteria bisa ikut melamar. Kata Kariada, pihaknya sudah menerima cukup banyak panggilan dari masyarakat untuk memperjelas kapan rekrutmen tersebut. “Antusias masyarakat yang ingin mendaftar memang tinggi,” katanya.
Kata dia, tugas PPK nanti akan berat terlebih kalau nanti yang digunakan adalah 3 anggota PPK. Karena nantinya tidak ada proses rekapitulasi di desa, namun langsung di tingkat kecamatan. Selain itu anggota PPK dan PPS yang akan direkrut dalam hajatan Pilkada 2018 ini akan menjalankan tugasnya hingga Pilpres mulai Maret 2018 hingga Juni 2019. Jika ada putaran kedua bisa hingga Agustus.
Dikonfirmasi terpisah Ketua Panwas Klungkung, I Komang Artawan mangatakan pihaknya juga akan merekrut panitia pengawas kecamatan (Panwascam) bulan ini. Untuk jumlahnya paswascam adalah 3 anggota di setiap kecamatan. *wa
Komentar