Pentolan Ormas Tusuk Pecalang
Pecalang dipukuli, lalu ditusuk dengan taji saat ngumpul bersama rekannya di Bale Banjar Liligundi, Ubung Kaja untuk patroli malam
Setelah tersangka pergi, para pecalang mengevakuasi korban Sunartawan ke RS Sanglah, Denpasar untuk mendapatkan perawatan intensif. Salah seorang pecalang juga juga melaporkan kasus penyerangan ini ke Mapolsek Denpasar Barat, dengan nomor laporan LP-B/131/IX/2017/Bali /Resta Denpasar/Sektor Denpasar Barat.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas Tim Macan Reskrim Polsek Denpasar barat turun kelokasi untuk melakukan olah TKP dan menggali keterangan sejumlah saksi. Namun, tersangka Murdana baru berhasil ditangkap dua hari kemudian, Rabu sore, di rumahnya kawasan Jalan Raganata II, Banjar Liligundi, Desa Ubung Kaja.
Kasat Reskrim Polsek Denpasar Barat, Iptu Aan Saputra RA, mengatakan anggotanya sempat melakukan penyanggongan di sekitar tempat tinggal tersangka. Tapi, selama dua hari, tersangka tidak terdeteksi keberadaannya. Untuk memperkecil ruang gerak tersangka, polisi kemudian berkoordinasi dengan pihak Banjar Liligundi. “Dari koordinasi itu, tersangka berhasil kita tangkap sore ini (kemarin) di rumahnya,” jelas Kapolsek Iptu Aan, Rabu kemrin.
Menurut Iptu Aan, tersangka awalnya enggan keluar rumah saat disanggongi. Karenanya, Tim Macan Reskrim Polsek Denpasar Barat kemudian merangsek ke dalam rumah tersangka untuk melakukan pengeledahan, Rabu sore. Ternyata, tersangka Murdana ditemukan semunyi di dalam lemari pakaian. Tersangka pun langsung diborgol dan digelandang ke Mapolsek Denpasar Barat.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa senjata taji dengan panjang 5 cm dan satu gagang kapak terbuat dari pipa besi. “Tersangka sembunyi di dalam lemari pakaian, karena takut ditangkap,” jelas Iptu Aan. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Made Murdana dijerat Pasal 351 KUHP tentang tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan korban luka, dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Smentara itu, untuk mengembangkan kasus ini, polisi sudah memeriksa sejumlah saksi, termasuk Kepala Dusun (Kadus) Liligundi, I Nyoman Arik Wirawan, 41. Berdasarkan keterangan Kadus Arik Wirawan, korban Putu Sunartawan memang berada di bale banjar, Senin malam pukul 21.30 Wita, bersama beberapa pecalang lainnya, untuk persiapan patroli. Tiba-tiba, lampu di bale banjar mati, lalu muncul tersangka Made Murdana sambil marah terhadap korban.
Kadus Arik Wirawan tidak tahu persis apa persoalan antara tersangka dan korban, yang notabene warga sebanjar. Namun, sepengetahuan Arik wirawan, insiden berdarah ini berawal dari kasus lahan bale banjar. Konon, tersangka Murdana mengklaim lahan bale banjar adalah miliknya. Namun, krama setempat menolak klaim tersangka.
Gara-gara sengketa ini, kata Arik Wirawan, tersangka Murdana sudah dikeluarkan dari Banjar Liligunda, Desa Ubung Kaja. Tersangka kasepekang (dikucilkan) melalui paruman adat sesuai awig-awig yang berlaku. “Kalau persoalan pribadi antara tersangka dan korban, kita be-lum tahu. Namun, kalau ditarik dari pengakuan beberapa saksi, memang tersangka ada masalah dengan pihak banjar,” tandas Iptu Aan. *dar
1
2
Komentar