Wisatawan ‘Ditembak’ Tiga Tiket
Pungutan kedua dan ketiga terjadi di lokasi masuk wilayah Desa Lemukih, tetangga Desa Sekumpul.
Obyek Wisata Air Terjun Sekumpul Dikeluhkan
SINGARAJA,NusaBali
Obyek wisata air terjun Sekumpul, di Desa Sekumpul, Kecamatan Sawan, Buleleng, mulai pancing masalah. Sejumlah tamu atau wisatawan yang sempat berkunjung ke lokasi mengaku ‘ditembak’ atau dipungut karcis masuk atau tiket hingga tiga kali.
Sebagaimana pengakuan para wisatawan, obyek air terjun Sekumpul tergolong eksotis.
Di lokasi terdapat dua titik air terjun dengan ketinggian berbeda. Satu titik air terjun memiliki ketinggian sekitar 90 meter, dan satu titik lagi berisikan tiga air terjun memiliki ketinggian sekitar 60 meter. Dua titik air terjun ini hanya dibatasi oleh tebing yang menjulang di tengah-tengah. Dari kejauhan, dua titik air terjun itu cukup jelas terlihat. Namun bila menuju salah satu lokasi, di titik persimpangan harus mengambil haluan ke kiri atau ke kanan.
Menurut pemandu wisata setempat, obyek air terjun Sekumpul cukup terkenal di negara Eropa. Hanya saja lokasinya, belum banyak diketahui oleh gaid-gaid lokal terutama dari Bali selatan, sehingga promosinya pun dirasa kurang.
Turis asing maupun lokal yang sempat berkunjung ke lokasi sempat keluhkan pungutan karcis masuk. Mereka mengeluh bukan karena besarnya harga karcis masuk, namun pungutan itu terjadi hingga tiga kali. Pungutan pertama dilakukan dipintu masuk dari jalan raya, sebelum areal parkir kendaraan maupun sepeda motor, Rp 15 ribu untuk turis asing perorang, dan untuk tamu lokal antara Rp 5 - 10 ribu perorang. Kemudian pungutan kedua justru terjadi lagi di tidak jauh dari lokasi air terjun tepatnya di persimpangan menuju dua titik air terjun. Besaran pungutan hampir sama dengan nilai pungutan di pintu masuk dari jalan raya. Artinya, jika ingin melihat air terjun dengan ketinggian 90 meter kena pungutan, demikian juga ketika ingin melihat air terjun dengan ketinggian 60 meter di sebelahnya. “Ini bukan karena besar kecilnya harga karcis, tapi karena dipungut sampai tiga kali. Sebenarnya yang resmi itu di atas, di pintu masuk pertama,” kata seorang pemandu wisata yang sempat ditemui di lokasi, Kamis (14/1) pagi.
Dikatakan, tamu yang berkunjung merasa sudah nyaman dengan membayar karcis masuk sekali di pintu masuk pertama. Namun, mereka justru kaget ketika tiba-tiba diminta lagi membayar karcis masuk di persimpangan titik air terjun. “Sebenarnya kami juga sangat keberatan ada pungutan lagi, karena tamu complain kepada kami sebagai pemandu. Tapi mereka (pemungut karcis, Red) mengaku punya hak karena lintasan menuju air terjun itu miliknya,” ungkap pemandu wisata.
Jalur menuju lokasi air terjun Sekumpul melintasi dua desa yakni Desa Sekumpul dan Desa Lemukih. Pungutan kedua dan ketiga terjadi di lokasi yang masuk wilayah Desa Lemukih, tetangga Desa Sekumpul. Pungutan itu konon kabarnya dilakukan oleh segelintir orang yang mengklaim memiliki lahan yang dilintasi tamu yang ingin melihat air terjun dari dekat.
Perbekel Desa Sekumpul Made Suarta yang dikonfirmasi, tidak menampik ada pungutan di titik persimpangan dekat air terjun. Ia memastikan, pungutan tersebut ilegal karena tidak jelas pengelola dan aliran uangnya tersebut. “Sebenarnya sudah pernah dilarang berulangkali. Tapi masih tetap saja terjadi. Karena wilayahnya ada di Desa Lemukih, kami juga tidak punya kewenangan melarang keras,” terangnya.
Masih kata Perbekel Suarta, pungutan yang resmi hanya ada di pintu masuk pertama dengan nilai Rp 15 ribu per orang. Nilai karcis itu juga jelas pembagiannya, dimana untuk Desa Lemukih juga mendapat bagian sebesar Rp 5 ribu dari nilai karcis tersebut.
Sedangkan sisanya sebesar Rp 10 ribu, dikelola oleh BUMDes Sekumpul, yang diserahkan juga kepada pihak adat dan para pemilik lahan termasuk biaya bagi petugas karcis dan pengelola lainnya. “Kami juga ada rencana lagi untuk membahas masalah itu dengan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata, karena ini jelas bisa menganggu dalam pengelolaan obyek,” ungkapnya.
Dikonfirmasi terpisah, Perbekel Lemukih Ketut Budiarta mengakui ada pungutan dengan karcis atau tiket yang dilakukan oleh perorangan di desanya. Namun, pungutan itu berada pada lokasi air terjun yang masuk wilayah Lemukih. “Memang ada, tapi itu direkomendasikan oleh Desa Pakraman Lemukih. Karena lokasi air terjunnya masuk Desa Pakraman Lemukih,” terangnya
Perbekel Budiarta mengaku tidak tahu banyak masalah pembagian hasil dari penjualan tiket tersebut. 7 k19
Komentar