Penculik Bayi Divonis 5,5 Bulan
Setelah dituntut hukuman 7 bulan penjara, terdakwa penculik bayi, Ni Ketut Nariani, 30, akhirnya divonis hukuman 5,5 bulan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (14/9).
DENPASAR, NusaBali
Dengan putusan ini, Nariani hanya perlu menjalani hukuman 13 hari lagi sebelum menghirup udara bebas. Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim pimpinan Gde Ginarsa menyatakan terdakwa terbukti bersalah membawa kabur bayi berinisial Cla ke Poso, Sulawesi Tengah. Atas perbuatannya Nariani dijerat Pasal 330 ayat 1 KUHPidana. “Menjatuhkan hukuman lima bulan dan lima belas hari (5,5 bulan) kepada terdakwa dengan perintah tetap berada dalam tahanan,” tegas majelis hakim dalam amar putusannya.
Putusan ini masih di bawah tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Martibus J Suluh yang sebelumnya menuntut hukuman 7 bulan penjara. Atas putusan ini, JPU Martinus dan kuasa hukum terdakwa Ketut Bakuh sama-sama menyatakan menerima putusan. “Kami menerima putusan itu,” jelas Bakuh. Ditambahkannya, dengan putusan 5 bulan dan 15 hari ini, berarti wanita asal Jembrana ini tinggal menjalani 13 hari masa tahanan sebelum bebas murni.
Dalam dakwaan dibeber awalnya terdakwa Nariani dan Kiki merupakan tetangga kos di kawasan Pecatu, Kuta Selatan, Badung. Saat itu Kiki mengeluh karena hamil di luar nikah. Selain itu di usia kehamilan 8 bulan, kondisi bayi diperkirakan bermasalah. Karena iba, terdakwa mengantar pelapor periksa ke RSUP Sanglah. Dalam pemeriksaan medis, bayi dalam kandungan terlapor harus dikeluarkan sehingga tim medis melakukan operasi pembedahan. Karena terlahir sebelum waktunya (prematur), bayi berinisial Cla itu diincubator di rumah sakit.
Pelapor yang belum menikah dengan ayah si bayi pun bingung terutama soal biaya persalinan dan perawatan anaknya. Terdakwa bersama suaminya berinisiatif membantu membayar semua biaya yang saat itu mencapai Rp 11 juta. Berselang beberapa waktu, si bayi sudah diperbolehkan pulang. Selama di kos, bayi itu dirawat dan dibiayai terdakwa bersama suaminya.
Masalah muncul ketika terdakwa mengupacarai bayi itu dengan memboyong ke Poso, November 2016. Ketika itu muncul keinginan ibu kandung bayi mengambil anaknya kembali. Namun terus dihalang-halangi bertemu dengan anak kandungnya. Ibu kandung bayi mencoba menghubungi via telepon, tapi korban jarang menjawab. Bahkan meminta foto bayinya saja tak diberikan terdakwa.
Terdakwa justru minta uang pengganti atau tebusan pada pelapor sebesar Rp 30 juta. Ibu kandung bayi ini lalu melaporkan masalah ini ke Polda Bali atas tuduhan penculikan bayi.Nariani sendiri akhirnya ditangkap di rumah sepupunya di Luwu Timur, Sulawesi Selatan, Selasa (11/4/) oleh Tim Dit Rekrimum Polda Bali. *rez
Komentar